MK kabulkan pencabutan permohonan uji Perppu Ormas
7 November 2017 12:57 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang pengujian formil dan materiil tentang pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PERPPU Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/10/2017).(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Para Pemohon mencabut gugatan dengan alasan Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan sudah menjadi Undang-Undang.
"Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin tanggal 30 Oktober 2017 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara a quo beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Manahan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi pemohon bisa menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan oleh Mahkamah, tetapi penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Pemohon dalam perkara ini meliputi Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemida Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman, dan Chandra Kurniato
Sebelumnya para Pemohon menilai secara formil Perppu Ormas telah menyalahi prosedur dalam mengeluarkan Perppu. Para Pemohon juga menilai Perppu Ormas memiliki rumusan yang tidak jelas.
Perppu Ormas, menurut Pemohon, juga bersifat multi tafsir, dan mengancam hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Para Pemohon mencabut gugatan dengan alasan Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan sudah menjadi Undang-Undang.
"Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin tanggal 30 Oktober 2017 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara a quo beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Manahan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi pemohon bisa menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan oleh Mahkamah, tetapi penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Pemohon dalam perkara ini meliputi Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemida Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman, dan Chandra Kurniato
Sebelumnya para Pemohon menilai secara formil Perppu Ormas telah menyalahi prosedur dalam mengeluarkan Perppu. Para Pemohon juga menilai Perppu Ormas memiliki rumusan yang tidak jelas.
Perppu Ormas, menurut Pemohon, juga bersifat multi tafsir, dan mengancam hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: