Timika, Papua (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengecam keras kasus pencabulan seorang siswi SMP di Kota Timika oleh oknum guru honorer berinisial S.

Kepada ANTARA di Timika, Selasa, Yembisa menegaskan, tindakan tersangka S mencabuli siswinya itu sudah melanggar UU Perlindungan Anak alias UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002.

"Siapapun dia kalau sudah melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan dan anak, apalagi anak perempuan yang seharusnya dilindungi maka wajib hukumnya untuk diproses secara hukum. Saya minta pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika agar serius menangani persoalan ini sampai tuntas," kata dia.

Dia mengatakan, sudah saatnya negara melalui aparatur penegak hukum bertindak keras dan tegas terhadap para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di bawah umur dengan menerapkan sanksi hukuman paling berat kepada pelaku.

"Saya harap UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak ini segera diimplementasikan," kata dia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VD Paron Helan, mengatakan, S yang kini ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru itu dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 35/2014, UU Nomor 11/2008, hingga UU Nomor 44/2008.

"Setidak-tidaknya yang bersangkutan melanggar dua ketentuan perundang-undangan. Pertama menyetubuhi anak di bawah umur dan mengedarkan video yang tak pantas di media sosial," kata Pelan.