Bandung (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur akan menindak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penerimaan seleksi calon hakim baru di Mahkamah Agung tahun 2017.
"Sampai saat ini dugaan pelanggaran berupa praktik percaloan baru sebatas dugaan yang perlu dilakukan pembuktian. Namun yang jelas, kalau ada yang melanggar, pasti ditindak dan sekarang baru indikasi atas nama individu, dia meminta di luar kewenangan itu. Kita tindak, kita usut," kata Asman di Bandung, Senin.
Menurut dia, soal dugaan pungli seleksi calon hakim baru di MA hingga saat ini masih sebatas indikasi.
"Ya itu tadi kKalu indikasi, mungkin saja. Tapi pembuktiannya harus kita lakukan investigasi. Sehingga kita tidak bisa mengatakan ini ada, atau enggak, tapi kalau memang ada indikasi kita akan turunkan investigasi ke sana," ujar dia.
Ia mengatakan dugaan pungli proses penerimaan calon hakim itu baru sebatas indikasi.
"Jadi itu baru indikasi, mengatasnamakan seolah dia bisa bantu, padahal sekarang nilainya sudah transparan. Ada juga yang begini seolah dia bisa bantu, kalau lulus uang bisa diambil, kalau gak lulus uang dikembalikan. Ada juga yang begitu. Namanya juga calo,� kata dia
Saat ini, kata dia, proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 sudah sangat transparan sehingga kecil kemungkinan terjadi praktik percaloan atau kecurangan lain dalam proses penerimaan CPNS tersebut.
"Kalau kita lihat dengan tes transparan sekarang, saya rasa tidak mungkin lagi ada percaloan. Kadang-kadang hanya mengatasnamakan seolah-olah bisa membantu," ucap Asman.
Akan tetapi pihaknya juga tidak menampik adanya dugaan praktik kecurangan tersebut. Namun perlu ada pembuktian sehingga semuanya jelas.
"Ya pasti indikasi adanya pelanggaran itu mungkin ada. Tapi pembuktiannya perlu ada investigasi," kata dia.
Menpan akan tindak dugaan pungli seleksi hakim
6 November 2017 20:15 WIB
Menpan-RB, Asman Abnur (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: