Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali surat ketidakhadiran Ketua DPR RI Setya Novanto pada pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin (6/11).

"Sekarang kan surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI pun sudah kami terima. Pertama tentu harus kami baca dan pelajari lebih dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, kata dia, KPK pun akan mempelajari apakah isi surat tersebut dengan kop Setjen dan Badan Keahlian DPR RI dibuat atas sepengetahuan Setya Novanto sendiri.

"Apakah isi surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi Setya Novanto, kami tidak tahu. Karena sebelumnya ada surat juga yang kami terima dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dengan kop nama dan tanda tangan yang bersangkutan," tuturnya.

Febri pun menyatakan KPK secara terbuka masih menunggu pemberitahuan secara resmi langsung dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukumnya.

"Sampai Senin sore jika memang masih ada pemberitahuan secara resmi langsung dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukum, tentu masih terbuka kemungkinan untuk kami tunggu informasinya. Namun yang pasti sampai dengan hari ini belum ada kedatangan dan tadi pagi kami terima surat itu," ungkap Febri.

Sementara terkait apakah Setya Novanto akan dijemput paksa pada saat pemanggilan ketiga, Febri menyatakan bahwa sebagai penyelenggara negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum.

"Aturan ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua atau pemanggilan berikutnya. Yang pertama yang paling penting adalah warga negara yang dipanggil sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Jadi, kami berharap para penyelenggara negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.

Namun, kata Febri, KPK akan mempelajari terlebih dahulu alasan Setya Novanto tidak hadir sebanyak dua kali sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo

"Jadi, KPK akan mempelajari lebih dulu alasan ketidakhadiran pertama dan alasan ketidakhadiran yang kedua sebagai saksi ini. Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak," ucap Febri.

Terdapat lima poin isi surat terkait ketidakhadiran Setya Novanto itu.

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bersama-sama dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat, dan lain-lain.

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3)).

Ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap yang DPR yang bersangkuta.

4. Oleh karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI.

Novanto pada pada Senin (30/10) lalu juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.