Jakarta (ANTARA News) - Polri beranggapan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TPGF) dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum diperlukan.
"TPGF belum diperlukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, waktu yang diperlukan untuk mengungkap suatu kasus dapat berbeda-beda. "Ada yang cepat terungkap, ada yang agak lama, ada yang sangat lama," katanya.
Adanya sejumlah pihak yang mendesak agar dibentuk TPGF, menurut dia, tidak akan membantu mempercepat pengungkapan kasus bahkan dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan bila pengungkapan kasus belum selesai dalam waktu tertentu, harus dibentuk TPGF.
Menurut dia, pembentukan TPGF tidak akan menyelesaikan masalah lebih cepat.
"TPGF ini jangan dibiasakan. Nanti siapapun yang merasa agak lama penanganan kasusnya menuntut (dibentuk) TPGF. Jadi bukan hak spesial kasus Novel ini saja, semua orang punya hak yang sama, tapi itu (TPGF) tidak menyelesaikan masalah," katanya.
Rikwanto menegaskan bahwa tidak ada niat Polri untuk memperlambat atau tidak bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus Novel tersebut.
Menurut dia, saat ini, baik penyidik Polda Metro Jaya maupun penyidik Bareskrim terus berupaya menyelidiki kasus ini.
Pihaknya mengakui bahwa hingga saat ini belum ada titik terang mengenai pelaku penyiraman.
"Pelakunya masih blank. Belum ada bukti cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku," katanya.
Pihaknya pun mengimbau sejumlah pihak yang mengetahui informasi mengenai dugaan pelaku agar menyampaikan kesaksian kepada penyidik Polri ataupun ke KPK.
"Siapapun yang punya informasi bagus mengenai siapa pelakunya, infokan ke penyidik untuk didalami. Kalau ke penyidik kurang berkenan, silakan sampaikan ke KPK," katanya.
Menurut rencana, Presiden Joko Widodo akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk melaporkan perkembangan penyelidikan kasus Novel.
"Nanti Pak Kapolri akan menjelaskan ke Presiden apa langkah-langkah yang dilakukan Polri, baik yang sudah dilakukan, sedang dilakukan dan akan dilakukan terkait kasus Novel," katanya.
Saat ditanya kapan rencana panggilan tersebut, pihaknya menjawab dalam waktu dekat. "Sesegera mungkin. Bisa pekan ini," kata jenderal bintang satu itu.
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di dekat rumahnya pada 11 April 2017 seusai shalat subuh berjamaah di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April 2017.
Polri: pembentukan TGPF kasus Novel belum diperlukan
6 November 2017 14:48 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: