Polisi kejar Wakil Ketua DPRD Bali yang diduga pakai narkoba
5 November 2017 10:41 WIB
Arsip Foto. Barang bukti alat hisap sabu-sabu berbentuk mainan dan paket sabu-sabu yang ditunjukkan dalam konferensi pers kasus narkoba di Polresta Denpasar, Kamis (18/5/2017). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Denpasar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Denpasar masih memburu Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS atau Mang Jongol yang melarikan diri saat polisi menggerek rumahnya karena menduga dia menggunakan narkoba.
"Kami masih memburu oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali tersebut terkait barang bukti yang ditemukan di kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Seblanga, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan saat dihubungi dari Denpasar, Minggu.
"Kami masih memburu, kalau sudah tertangkap pasti kami informasikan," katanya.
Pada Sabtu (4/11), anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar menggrebek rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Gerindra di Jalan P Batanta No.70, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat.
Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kompol Wayan Arta Ariawan beserta tim dari Polresta Denpasar serta Badan Narkotika Nasional Propinsi Bali itu, aparat antara lain menemukan tas hitam, paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar beserta alat isap, senjata api, dan sejumlah senjata tajam.
Polisi masih menyelidiki asal narkoba dan senjata api yang ditemukan di kediaman rumah anggota dewan itu.
"Kami masih memburu oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali tersebut terkait barang bukti yang ditemukan di kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Seblanga, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan saat dihubungi dari Denpasar, Minggu.
"Kami masih memburu, kalau sudah tertangkap pasti kami informasikan," katanya.
Pada Sabtu (4/11), anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar menggrebek rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Gerindra di Jalan P Batanta No.70, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat.
Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kompol Wayan Arta Ariawan beserta tim dari Polresta Denpasar serta Badan Narkotika Nasional Propinsi Bali itu, aparat antara lain menemukan tas hitam, paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar beserta alat isap, senjata api, dan sejumlah senjata tajam.
Polisi masih menyelidiki asal narkoba dan senjata api yang ditemukan di kediaman rumah anggota dewan itu.
Pewarta: Wira Suryantala dan Ni Luh Rhismawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: