Solo (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengatakan program Perhutanan Sosial bukan merupakan acara simbolis, melainkan pendayagunaan lahan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat secara legal.

"Kita ingin dari yang sudah diberikan ada manfaatnya. Bukan hanya ke sini simbolis, memberikan ini kemudian tidak ada manfaatnya, saya tidak mau. Saya ingin yang nyata, yang konkret-konkret yang bisa memberikan efek kesejahteraan kepada masyarakat," kata Presiden dalam sambutannya saat menyerahkan SK Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara di Desa Wonoharjo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu.

Presiden akan memeriksa kembali pemberian sejumlah lahan kepada masyarakat dalam program Perhutanan Sosial untuk memastikan manfaatnya.

Pemerintah, tambah Jokowi, akan membagikan beberapa lahan hutan sebagai pemanfaatan perhutanan sosial.

"Saya mau membagi banyak-banyak, nanti muspro (mubazir) tidak ada gunanya. Sedikit dulu, benar ada contohnya, yang lain ikut contoh fotocopy dari sini," ujar Presiden.

Presiden menjelaskan pada Rabu (1/11), pemerintah telah menyerahkan lahan perhutanan sosial di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi untuk dimanfaatkan sebagai tambak udang.

Dia berharap agar perhutanan sosial dapat mendukung ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan lahan di daerah masing-masing.

Selain itu, Presiden juga mengatakan bank-bank milik negara akan memberi dukungan finansial dalam membantu pengembangan usaha perhutanan sosial.

Kendati demikian, Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat teliti dalam menghitung kebutuhan modal dan pinjaman ke bank agar tidal merugikan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan perhutanan sosial di Indonesia sudah mencapai areal seluas 1,08 juta hektar.

Beberapa lahan perhutanan sosial yang masih dalam proses penyelesaian yaitu seluas 960 ribu hektar.

"Untuk Pulau Jawa, dalam penyiapan kerja seluas 46.000 hektar yang tersebar pada 48 titik di 30 Kabupaten," kata Siti.

Dalam acara tersebut, Presiden didampingi Menteri LHK memberikan Surat Keputusan Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara untuk dapat diakses oleh petani Pemalang dan Boyolali serta Surat Keputusan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan LMDH Pemalang.

Sejumlah surat itu adalah izin pemanfaatan hutan kepada kelompok tani Wonomakmur 1 Desa Gondanglegi 55 hektar 75 KK, izin pemanfaatan hutan kepada kelompok tani Wonomakmur 2 Desa Gondanglegi seluas 240 hektar 150KK.

Selanjutnya, izin pemanfatan hutan perhutanan sosial kepada kelompok tani Wonosari 1 Desa Wonoharjo seluas 33 hektar 59 KK, izin pemanfaatan hutan kepada kelompok tani Wonolestari 2 Desa Wonoharjo seluas 400 hektar 345 KK.

Berikutnya, izin pemanfaatan hutan Gunung Gajah Lestari Gongseng dan Banjarmulia Randu Dongkel, Pemalang seluas 295 hektar 197 KK, serta izin pemanfaatan hutan kelompk tani Rimbo Agro Abadi Desa Mendeleng Simpur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang 794 hektar 739 KK.

Selain itu, Presiden menyerahkan SK Pengakuan Perlindungan Kerja Sama Kehutanan LMDH Rawasakti, Gambuhan, Pulosari, Pemalang seluas 73,6hektar 124 KK.