Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pengusaha taksi online dan konvensional berkolaborasi dengan berkoordinasi dengan gubernur dan Kapolda.

"Kalau taksi online dan konvensional bisa kolaborasi maka akan menciptakan suatu usaha yang adil dan menciptakan suasana kondusif," kata Budi kepada pers di Pekanbaru, Sabtu, usai sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 tahun 2017 sebagai pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan sewa khusus.

Menurut Budi, pemerintah sudah mengeluarkan payung hukum pengusahaan taksi online. Dia menyebut taksi online sebagai keniscayaan yang harus dihadapi sejalan dengan kemajuan teknologi informasi.

"Oleh sebab itu taksi online harus tetap diatur agar mampu menciptakan keadilan dengan taksi konvensional," kata Budi.

Untuk menerapkan keputusan yang berlaku 1 November 2017 itu peran gubernur dan polda sangat strategis dan penting.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sendiri menyebut keputusan Menhub itu sudah ditunggu-tunggu sebagai dasar hukum dalam mengoperasikan taksi online.

Dia setuju perlu ada kolaborasi taksi online dan konvensional agar tercipta bisnis yang adil.