Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dengan Direktur Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat Johannes Marliem.

Anang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam perkara proyek KTP-elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

Jaksa KPK Abdul Basir mengkonfirmasi kepada Anang adanya percakapan dengan Marliem pada 3 Januari 2013.

"Ini ada percakapan anda tanggal 3 Januari 2013 mengenai Asiong. Pernah dengar?," tanya Jaksa Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.

"Belum," jawab Anang.

Selanjutnya, Jaksa Basir mengkonfirmasi lagi kepada terkait adanya kode inisial SN dan O dalam percakapan tersebut.

Anang menyatakan bahwa SN itu adalah Setya Novanto, sedangkan O adalah Oka atau Made Oka Masagung yang merupakan seorang pengusaha.

Sementara itu untuk Asiong, Anang menyatakan itu merupakan panggilan untuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain, itu Jaksa KPK juga mempertanyakan kembali bahwa dalam percakapannya itu ada pemberian kepada Setya Novanto.

"'Gue sudah kasih ke SN', betul?" tanya Jaksa Basir.

"Iya saya ngomong begitu, bukan kasih ke Andi saya kasih tahu ke Marliem bahwa saya juga punya beban," jawab Anang.

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Anang sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.