London (ANTARA News) - KBRI London mengelar acara sosialisasi Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada warga Indonesia yang menetap di negara itu.

"Acara sosialisasi KMILN itu dihadiri sekitar 50 warga Indonesia yang datang dari berbagai kota di Inggris seperti London, Oxford, Cambridge dan dari Wales," kata Sekretaris II Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Anisa Farida kepada Antara London, Kamis.

Selama ini banyak pertanyaan mengenai manfaat dan kegunaan kartu yang berbeda dengan KTP yang dimiliki masyarakat di Tanah Air.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London, Gulfan Afero mengatakan acara yang diadakan Selasa malam adalah sosialisasi KMILN perdana di London.

"Rencananya, tahun 2018 akan diselenggarakan sosialisasi KMILN di berbagai kota di Inggris dan Irlandia yang menjadi kantong WNI," ujarnya.

Menurut Anisa Farida, peserta pada umumnya menyambut positif diluncurkannya Kartu Warga Negara Indonesia di Luar Negeri dengan harapan dapat memfasilitasi perantau Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih/berkontribusi kepada Tanah Air.

Dalam acara sosialisasi itu banyak pertanyaan yang muncul di antaranya apakah KMILN bisa menggantikan KTP. Disampaikan bahwa KMILN bukan pengganti KTP dan bagi yang punya KTP dan masih aktif, apa masih perlu mendaftar untuk mendapatkan KMILN.

Menurut Gulfan Afero, sebenarnya tidak wajib, jadi bagi masyarakat Indonesia yang ada di Inggris bisa menentukan apakah perlu membuat atau belum perlu.

Namun diakuinya manfaatnya pastinya ada khususnya bagi WNI di luar negeri sebagai pengganti KTP yang dapat digunakan untuk membeli properti, membuka rekening bank dan membuka usaha di Indonesia; untuk WNA masih dalam proses pembahasan

Kartu MILN berbentuk digital dan kartu nya dapat dicetak sendiri setelah mendaftar dan berlaku selama dua tahun.

Sampai saat ini kementerian/lembaga di Indonesia sedang melakukan pembahasan internal fasilitas apa saja yang bisa diberikan kepada masyarakat diaspora Indonesia di luar negeri. Misalnya untuk membuka rekening, Bank Mandiri sudah menyampaikan kesediaan menerima pendaftaran pembukaan rekening dengan Kartu MILN itu.

Sementara Ditjen Imigrasi, sebelum ada KMILN telah memberikan kemudahan bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya berupa perpanjangan Izin Tinggal kunjungan yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2016.