Jakarta (ANTARA News) - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen diharapkan dapat dibarengi dengan kompensasi untuk sektor industri, demikian disampaikan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.




"Harus ada kompensasi dengan faktor-faktor lain. Misalnya dengan biaya energi yang lebih murah dan sistem logistik yang lebih efektif," kata Airlangga, lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.




Mengenai kenaikan UMP DKI 2018 yang mencapai Rp3.648.035, menurutnya, tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja sektor manufaktur secara keseluruhan. Sebab, industri yang bertumbuh di DKI Jakarta lebih banyak di sektor jasa.




“Di DKI lebih banyak services. Kalau kawasan industri lebih banyak di luar DKI. Kenaikan (UMP) itu sudah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” pungkasnya.




Airlangga juga mengimbau kepada para pengusaha manufaktur tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan UMP tersebut.




Besaran ini merupakan penjumlahan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.




Namun demikian, Airlangga mengakui, kenaikan UMP tersebut akan berpengaruh ke sektor industri terutama pada sisi biaya produksi atau operasional.




Untuk itu, upaya yang perlu dilakukan perusahaan adalah melakukan efisiensi.




Oleh karena itu, Airlangga menekankan harus ada kompensasi yang diberikan kepada industri untuk menutupi lonjakan biaya akibat kenaikan UMP.