KPK tahan Ketua DPRD Malang nonaktif
2 November 2017 18:24 WIB
Mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11/2017). KPK menahan M Arief Wicaksono setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Malang nonaktif Mochammad Arief Wicaksono seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P pemerintah kota Malang tahun anggaran 2015.
"MAW (Moch Arief Wicaksono) ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Jakarta Timur klas I cabang KPK yang berlokasi di Denpom Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Arief pun tak banyak berkomentar mengenai penahanannya saat berjalan masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke rutan Guntur.
"Nggak apa-apa, nggak apa-apa. Ya kita jalani proses ini saja, dengan baik," kata Arief yang sudah mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang nonaktif Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Kasus pertama, Arief diduga menerima suap sebesar Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.
Moch Arief Wicaksono diduga menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018. Ia pun disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1).
Sementara sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
"MAW (Moch Arief Wicaksono) ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Jakarta Timur klas I cabang KPK yang berlokasi di Denpom Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Arief pun tak banyak berkomentar mengenai penahanannya saat berjalan masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke rutan Guntur.
"Nggak apa-apa, nggak apa-apa. Ya kita jalani proses ini saja, dengan baik," kata Arief yang sudah mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang nonaktif Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Kasus pertama, Arief diduga menerima suap sebesar Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.
Moch Arief Wicaksono diduga menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018. Ia pun disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1).
Sementara sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: