Menko PMK tekankan regulasi untuk program padat karya
2 November 2017 17:53 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo meminta alokasi 20 persen dari total dana desa yang wajib digunakan untuk program padat karya mulai 2018.
Terkait itu, Menko PMK Puan Maharani menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan untuk program tersebut.
“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, maka RTM hari ini fokus pada rencana pelaksanaan penajaman pembangunan desa yang bercorak padat karya, meningkatkan penghasilan masyarakat dan menggunakan bahan baku serta tenaga kerja lokal,†kata Menko PMK dalam siaran pers, Kamis.
Dia menjelaskan, sumber kegiatan pembangunan desa dapat bersumber dari Dana Desa (APBDes) dan Kegiatan Kementerian.
Adapun Kegiatan Pembangunan Desa yang bersumber dari APBDesa, regulasi yang ada saat ini memberikan ruang untuk kegiatan Swakelola (untuk Padat Karya) dengan nilai proyek sampai dengan Rp 200 Juta.
Sementara itu kegiatan pembangunan yang bersumber dari Kementerian (APBN), selain juga terikat dengan regulasi nilai kontrak, juga membutuhkan penetapan lokus desa pada 100 Kabupaten sebagai basis kementerian untuk melakukan kegiatan Padat Karya.
Kegiatan tersebut dipercaya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa secara langsung. Meski begitu, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada Januari 2018 itu harus menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal.
Menko PMK berpesan perlunya penguatan pedoman penyusunan APBDes dalam bentuk Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBDes untuk memastikan agar kegiatan pembangunan desa yang menggunakan APBDes dipergunakan untuk kegiatan bersifat padat karya.
Selain itu, penguatan melalui Permendes terkait pedoman prioritas dan kriteria pemanfaatan dana desa untuk Kegiatan padat karya, serta penguatan metode pengawasan guna memastikan pelaksanaan kegiatan padat karya berjalan tepat manfaat dan tepat sasaran.
Diputuskan pula untuk disiapkan SKB 4 Menteri antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa , Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan demikian regulasi yang ada seperti PerPres, Permendagri, Permendes dan Perka LKPP tidak perlu mengalami perubahan.
Terkait itu, Menko PMK Puan Maharani menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan untuk program tersebut.
“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, maka RTM hari ini fokus pada rencana pelaksanaan penajaman pembangunan desa yang bercorak padat karya, meningkatkan penghasilan masyarakat dan menggunakan bahan baku serta tenaga kerja lokal,†kata Menko PMK dalam siaran pers, Kamis.
Dia menjelaskan, sumber kegiatan pembangunan desa dapat bersumber dari Dana Desa (APBDes) dan Kegiatan Kementerian.
Adapun Kegiatan Pembangunan Desa yang bersumber dari APBDesa, regulasi yang ada saat ini memberikan ruang untuk kegiatan Swakelola (untuk Padat Karya) dengan nilai proyek sampai dengan Rp 200 Juta.
Sementara itu kegiatan pembangunan yang bersumber dari Kementerian (APBN), selain juga terikat dengan regulasi nilai kontrak, juga membutuhkan penetapan lokus desa pada 100 Kabupaten sebagai basis kementerian untuk melakukan kegiatan Padat Karya.
Kegiatan tersebut dipercaya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa secara langsung. Meski begitu, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada Januari 2018 itu harus menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal.
Menko PMK berpesan perlunya penguatan pedoman penyusunan APBDes dalam bentuk Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBDes untuk memastikan agar kegiatan pembangunan desa yang menggunakan APBDes dipergunakan untuk kegiatan bersifat padat karya.
Selain itu, penguatan melalui Permendes terkait pedoman prioritas dan kriteria pemanfaatan dana desa untuk Kegiatan padat karya, serta penguatan metode pengawasan guna memastikan pelaksanaan kegiatan padat karya berjalan tepat manfaat dan tepat sasaran.
Diputuskan pula untuk disiapkan SKB 4 Menteri antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa , Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan demikian regulasi yang ada seperti PerPres, Permendagri, Permendes dan Perka LKPP tidak perlu mengalami perubahan.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: