Jakarta (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup seluruh tempat prostitusi terselubung yang ada di ibu kota.
"Kalau menghilangkan prostitusi, menghilangkan hal-hal seperti itu, PKB 1.000 persen mendukung," kata Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding di Jakarta, Selasa, terkait dengan penutupan hotel dan gerai pijat Alexis.
Menurut dia, Gubernur DKI Anies Baswedan juga harus menutup tempat-tempat lain yang diduga menjalankan bisnis prostitusi terselubung, bukan hanya Alexis.
"Seluruh tempat yang diduga selama ini menjadi tempat prostitusi mestinya diperlakukan sama. Tidak boleh satu titik ditutup, di titik lain berkembang. Saya kira itu tugas berat Pak Anies di DKI Jakarta," katanya.
Prinsipnya, kata Karding,para pelanggar hak usaha atau menjalankan usaha di luar izin yang diajukan, apalagi berupa prostitusi harus dikenakan sanksi.
"Karena memang prostitusi dilarang. Kami akan mendorong seperti ini dan kami ikut mengecek nanti," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Namun, lanjut Karding, untuk usaha yang bersesuaian dengan izin yang diajukan hendaknya tidak ditutup karena bagaimanapun usaha itu menyerap tenaga kerja.
"Kalau menutup usaha tidak boleh karena itu tempatnya berkerja masyarakat kita juga, bagian yang berpengaruh terhadap perekonomiam bangsa kita," katanya.
Pihak Hotel Alexis terkait dengan penutupan usaha itu menyatakan merumahkan 1.000 orang karyawannya yang terdiri atas 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas.
(T.S024/B008)
"Kalau menghilangkan prostitusi, menghilangkan hal-hal seperti itu, PKB 1.000 persen mendukung," kata Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding di Jakarta, Selasa, terkait dengan penutupan hotel dan gerai pijat Alexis.
Menurut dia, Gubernur DKI Anies Baswedan juga harus menutup tempat-tempat lain yang diduga menjalankan bisnis prostitusi terselubung, bukan hanya Alexis.
"Seluruh tempat yang diduga selama ini menjadi tempat prostitusi mestinya diperlakukan sama. Tidak boleh satu titik ditutup, di titik lain berkembang. Saya kira itu tugas berat Pak Anies di DKI Jakarta," katanya.
Prinsipnya, kata Karding,para pelanggar hak usaha atau menjalankan usaha di luar izin yang diajukan, apalagi berupa prostitusi harus dikenakan sanksi.
"Karena memang prostitusi dilarang. Kami akan mendorong seperti ini dan kami ikut mengecek nanti," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Namun, lanjut Karding, untuk usaha yang bersesuaian dengan izin yang diajukan hendaknya tidak ditutup karena bagaimanapun usaha itu menyerap tenaga kerja.
"Kalau menutup usaha tidak boleh karena itu tempatnya berkerja masyarakat kita juga, bagian yang berpengaruh terhadap perekonomiam bangsa kita," katanya.
Pihak Hotel Alexis terkait dengan penutupan usaha itu menyatakan merumahkan 1.000 orang karyawannya yang terdiri atas 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas.
(T.S024/B008)
(BACA: Pekerja Alexis agar ikut pengajian)