Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan fraksi-fraksi yang akan mengajukan revisi UU Organisasi Kemasyarakatan, harus melengkapi persyaratan revisi seperti naskah akademik dan draft revisi, yang akan dibahas Baleg dalam rapat kerja bersama pemerintah.

"Usulan revisi itu bisa langsung diajukan asalkan naskah akademik dan draf UU sudah siap, karena itu persyaratan yang harus dilengkapi," kata Firman di Jakarta, Selasa.

Ia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengajukan revisi UU Ormas mengajukan naskah akademik dan draf revisi dalam Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah yang dijadwal pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2017-2018.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 disepakati dalam Panitia Kerja sehingga usulan revisi UU Ormas harus dibawa ke rapat Panja.

"Harus dibawa ke rapat Panja Prolegnas dahulu, nanti disepakati untuk dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah atau panjang," ujarnya.

Firman tidak mempersoalkan adanya revisi UU Ormas kalau itu sudah menjadi kesepakatan politik untuk masuk dalam Prolegnas 2018.

Menurut dia kalau DPR dan pemerintah setuju revisi UU Ormas masuk Prolegnas 2018, maka dilakukan tahapan-tahapan pembahasannya.

"Tidak masalah kalau jumlah RUU dalam Prolegnas prioritas 2018 bertambah, kalau sudah menjadi kesepakatan politik dilakukan revisi UU Ormas, tinggal prosesnya saja diikuti," katanya.

Sebelumnya, PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan sikapnya akan mengajukan revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga poin dalam UU Organisasi Kemasyarakatan hasil disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 yang harus direvisi dan partainya sudah mempersiapkan naskah akademiknya.

"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).

Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa tidak boleh ormas dinilai bertentangsn dengan Pancasila kalau sifatnya hanya politis dan bukan berdasarkan hukum.

Kedua, menurut dia, mengenai pasal terkait tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenakan hukuman, karena harus diberikan secara adil dan tidak boleh melampaui batas.

Poin ketiga, menurut dia, mengenai pasal pembubaran ormas, apabila negara dalam keadaan genting dan memaksa bisa membekukan ormas namun kalau pembubaran permanen tetap dalam proses hukum yang akuntabel.

Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya akan mengajukan usul inisitif revisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 untuk memperbaiki kekurangan dalam UU tersebut.

"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata Achmad Baidowi, di Jakarta, Minggu (29/10).

Menurut dia, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas, antara lain peran pengadilan karena jangan sampai peran pengadilan dihapuskan dari UU Ormas.

Dia mengatakan walaupun asas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, maka dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.