Palembang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, Senin, menangkap perempuan asal Jakarta Timur, VJ (26) karena ketahuan membawa sabu seberat 489 gram yang disembunyikan dalam anus.
Penangkapan bermula saat VJ yang baru saja turun dari maskapai penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan AK 453 di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang terlihat mencurigakan.
Petugas yang curiga langsung menggeledah VJ. Namun, hasil penggeledahan tersebut nihil. Belum puas, VJ akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan scanning ditubuhnya. Dari scaning itulah terlihat delapan kapsul berukuran besar berada dianusnya.
"Setelah dikeluarkan delapan kapsul besar tersebut berisi sabu," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) M Aflah Farobi, Senin 30 Oktober 2017.
Dari penemuan tersebut, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap VJ. Dia mengaku, telah membuang dua kapsul yang lebih besar di tong sampah toilet bandara.
"Jadi dua kapsul yang lebih besar itu dia buang saat akan pemeriksaan. Awalnya disembunyikan di selangkangan. Karena takut ketahuan akhirnya dibuang. Total ada 10 kapsul berisi sabu seberat 489 gram," ujarnya.
Tersangka VJ pun mengakui, jika dia telah memasukkan dua kali narkoba dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia dengan tujuan Jakarta.
"Sabu berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta. Di Palembang rencananya sabu yang ada di anus itu dia keluarkan dulu," ucap Aflah.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea cukai Palembang, Meidy Kasim menambahkan, jika berhasil membawa sabu tersebut, VJ akan mendapatkan dari bandar sabu di Jakarta inisial TH sebesar Rp15 juta.
"Harga jual sabunya Rp1 miliar. Ini kali keduanya VJ memasukkan sabu ke Indonesia dari Malaysia. Sekarang kita serahkan ke BNN Provinsi Sumsel untuk penyelidikan lebih mendalam" jelas Meidy.
BNN tangkap perempuan sembunyikan sabu dalam anus
31 Oktober 2017 03:55 WIB
ILUSTRASI (ANTARA /Widodo S Jusuf )
Pewarta: Nova Wahyudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: