Bengkulu, Provinsi Bengkulu (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu menahan seorang warga negara asing asal China bernama Tang Sun Ki karena tidak memiliki dokumen-dokumen identitas resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu, Rafli, di Bengkulu, Senin, menyebutkan, Tang terjaring razia Kepolisian Resor Kabupaten Seluma pada Minggu 29/10.
"Sampai saat ini dia tidak punya dan tidak bisa menunjukkan paspornya, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut kita masih tunggu dokumennya," kata Rafli.
Tang, lanjut Rafli, diidentifikasi sebagai warga negara China berdasar identitas lisensi mengemudi yang dikantonginya. "Kalau alasannya, paspor ada tapi di Jakarta, namun kami tidak tahu paspornya ada pada siapa atau perusahaan apa," kata dia.
"Kalau menurut yang bersangkutan mengklaim tujuan bisnis, tapi bisnis apa kita juga belum tahu," lanjut Rafli.
Sesuai aturan, menurut Rafli, WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen identitas resmi akan dideportasi kembali ke negara asal.
Imigrasi di Bengkulu tahan WNA China
30 Oktober 2017 16:44 WIB
Ilustrasi WNA China yang digulung polisi karena menjadi anggota sindikat kejahatan siber. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Pewarta: Boyke LW
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: