Yogyakarta (ANTARA News) - Ditemukan ribuan keanggotaan ganda dalam partai politik pendaftar calon peserta pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Temuan dipastikan akan bertambah kerena peneelitian masih berlangsung, kata Komisioner KPU DIY Siti Goniyatun di Yogyakarta, Senin.

Temuan data keanggotaan ganda terbanyak terdapat di Kabupaten Bantul dengan 1.194 data, Kabupaten Kulon Progo lebih dari 600 data, Kota Yogyakarta 594 data, Kabupaten Gunung Kidul sekitar 500 data, dan Kabupaten Sleman 108 data.

Siti menyebut, KPUD di kabupaten dan kota wajib melakukan klarifikasi secara langsung terhadap seluruh temuan data keanggotaan yang diduga ganda tersebut dengan mendatangi anggota yang bersangkutan.

Jika warga yang bersangkutan hanya mengakui salah satu keanggotaan saja, maka data keanggotaannya di partai lain dinilai tidak memenuhi syarat. "Untuk memastikan, petugas harus meminta bukti dokumen asli, baik kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota dan dokumen pendukung lain," katanya.

'KPU di kabupaten dan kota wajib membuat berita acara klarifikasi keanggotaan ganda. Partai politik bisa melakukan perbaikan data keanggotaan pada 18 November hingga 1 Desember," katanya.

Tahapan selanjutnya, KPU kabupaten dan kota akan kembali meneliti hasil perbaikan data keanggotaan tersebut pada 2 Desember hingga 11 Desember. "Dari hasil penelitian ini, akan diketahui partai politik yang lolos penelitian administrasi dan bisa mengikuti tahap verifikassi faktual," katanya.

Selain data ganda, data keanggotaan partai politik dinilai tidak memenuhi syarat apabila anggota tersebut masih tercatat sebagai anggota TNI, polisi, aparatur sipil negara atau usianya belum mencukupi.

Di DIY terdapat 18 partai politik yang mendaftar, namun hanya ada 14 partai politik yang menjalani tahap penelitian administrasi yaitu Partai Amanat Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Indonesia.