Demokrat: tiga poin UU Ormas harus direvisi
30 Oktober 2017 13:51 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat bersama anggota Fraksi Demokrat di DPR menggelar rapat internal untuk merumuskan materi revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga poin dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang harus direvisi dan bahwa partainya sudah menyiapkan naskah akademik revisinya.
"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa ormas tidak boleh dinilai bertentangan dengan Pancasila tanpa dasar hukum.
Kedua, menurut dia, pasal yang berkenaan dengan tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenai hukuman juga harus direvisi supaya adil dan tidak melampaui batas penerapannya.
"Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil," ujarnya.
Ketiga, ia menjelaskan, revisi harus dilakukan pada pasal mengenai pembubaran ormas. Ia mengatakan bahwa dalam keadaan genting dan memaksa negara bisa membekukan ormas, namun pembubaran ormas secara permanen tetap harus melalui proses hukum yang akuntabel.
"Tiga usulan utama itu sudah disiapkan naskah akademiknya untuk diserahkan kepada negara dan DPR RI. Kalau bisa hari ini atau paling lambat besok," kata SBY.
Memahami
SBY mengatakan Demokrat memahami bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas dan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ormas.
"Negara punya amanah konstitusi untuk mengatur negeri ini agar keamanan ketertiban negara terjaga," katanya.
Demokrat, menurut dia, mengingatkan bahwa pemerintah harus memperlakukan ormas sebagai mitra karena banyak ormas yang berkontribusi untuk lingkungan, perlindungan konsumen, dan pemberantasan korupsi.
Ia menjelaskan pula bahwa kalau memang ada ormas yang menyimpang dari ketentuan maka pemerintah harus melakukan pembinaan dan kalau ada yang melanggar hukum maka pemerintah harus mengenakan sanksi tegas.
"Ada yang bertanya pada saya bagaimana kalau ada ormas yang tidak mengakui Pancasila dan ingin ganti dengan paham lain, bertentangan dengan konstitusi, melawan hukum, dan melakukan kejahatan, Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara," katanya.
Dia mengatakan Demokrat mengajukan revisi UU Ormas karena menginginkan negara yang maju, aman dan damai, serta melindungi hak rakyat.
DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang setelah pemungutan suara terbuka fraksi dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.
Keputusan itu diambil melalui mekanisme pemungutan suara yang menghasilkan 314 suara setuju dari tujuh fraksi dan 131 suara tidak setuju dalam rapat yang diikuti 445 anggota DPR.
"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa ormas tidak boleh dinilai bertentangan dengan Pancasila tanpa dasar hukum.
Kedua, menurut dia, pasal yang berkenaan dengan tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenai hukuman juga harus direvisi supaya adil dan tidak melampaui batas penerapannya.
"Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil," ujarnya.
Ketiga, ia menjelaskan, revisi harus dilakukan pada pasal mengenai pembubaran ormas. Ia mengatakan bahwa dalam keadaan genting dan memaksa negara bisa membekukan ormas, namun pembubaran ormas secara permanen tetap harus melalui proses hukum yang akuntabel.
"Tiga usulan utama itu sudah disiapkan naskah akademiknya untuk diserahkan kepada negara dan DPR RI. Kalau bisa hari ini atau paling lambat besok," kata SBY.
Memahami
SBY mengatakan Demokrat memahami bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas dan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ormas.
"Negara punya amanah konstitusi untuk mengatur negeri ini agar keamanan ketertiban negara terjaga," katanya.
Demokrat, menurut dia, mengingatkan bahwa pemerintah harus memperlakukan ormas sebagai mitra karena banyak ormas yang berkontribusi untuk lingkungan, perlindungan konsumen, dan pemberantasan korupsi.
Ia menjelaskan pula bahwa kalau memang ada ormas yang menyimpang dari ketentuan maka pemerintah harus melakukan pembinaan dan kalau ada yang melanggar hukum maka pemerintah harus mengenakan sanksi tegas.
"Ada yang bertanya pada saya bagaimana kalau ada ormas yang tidak mengakui Pancasila dan ingin ganti dengan paham lain, bertentangan dengan konstitusi, melawan hukum, dan melakukan kejahatan, Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara," katanya.
Dia mengatakan Demokrat mengajukan revisi UU Ormas karena menginginkan negara yang maju, aman dan damai, serta melindungi hak rakyat.
DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang setelah pemungutan suara terbuka fraksi dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.
Keputusan itu diambil melalui mekanisme pemungutan suara yang menghasilkan 314 suara setuju dari tujuh fraksi dan 131 suara tidak setuju dalam rapat yang diikuti 445 anggota DPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: