Jakarta (ANTARA News) - Model pendanaan secara fintech tumbuh menjadi idola di kalangan masyarakat baik urban maupun sub-urban.
Dengan adanya teknologi digital perbankan saat ini, beberapa langkah yang menjadi tahapan pendanaan secara konvensional dapat tereliminasi oleh langkah praktis secara fintech.
Vishal Tulsian, CEO Tunaiku, dalam siaran pers menyebutkan lewat fintech masyarakat akan terbantukan oleh langkah efisien karena pemanfaatan teknologi baru yang belum pernah ada sebelumnya.
"Inilah gunanya efisiensi, dan tidak hanya menekan biaya pengurusan dan lain-lain," kata Vishal Tulsian, yang perusahannya, Tunaiku, menyediakan jasa layanan kredit keuangan tanpa agunan berbasis digital yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan.
Tunaiku yang mengusung konsep financial technology ini, memanfaatkan teknologi internet dalam melaksanakan bisnisnya.
Proses peminjaman di Tunaiku yang berjalan cepat dan mudah mulai dari pengumpulan, penganalisaan, sampai proses transfer dana sekitar 3 hari membuat masyarakat makin mempercayai proses perbankan digital seperti ini saat ini.
Awal 2017, jumlah nasabah Tunaiku 33.000 dan kini telah meningkat ke 43.000 peminjam.
Fenomena fintech merupakan sebuah progresi alami menuju efisiensi pasar, sehingga menjadi kekuatan yang harus diakui.
Banyak perusahaan penyedia jasa keuangan digital memberikan berbagai kemudahan produknya.
Menurut Vishal, hal inilah yang membuat para perusahaan penyedia jasa keuangan konvensional akan dipaksa untuk mengubah model bisnis mereka untuk berkompetisi.
Melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhan seperti merenovasi rumah dan biaya melanjutkan pendidikan merupakan 2 kategorial tertinggi pengajuan pinjaman ke Tunaiku.
Sampai kuartal ketiga 2017 ini, tercatat 70% banyaknya pengajuan pinjaman kepada Tunaiku untuk kebutuhan tersebut.
Lewat Tunaiku, nasabah dapat melakukan pinjaman mulai dari Rp 2 - Rp 15 juta dengan tenor durasi peminjaman mulai dari 6-12 bulan.
Fintech makin menarik minat masyarakat, ini penyebabnya
27 Oktober 2017 23:10 WIB
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017
Tags: