Pemerintah siapkan KUR baru untuk sektor produksi
27 Oktober 2017 16:58 WIB
Arsip Foto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menyampaikan keterangan pencapaian tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10/2017).(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah sedang menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru untuk mendorong percepatan penyaluran pinjaman ke sektor produksi.
"Kita sedang mendesain ini untuk meningkatkan produktivitas," kata Darmin seusai memimpin rapat koordinasi membahas KUR di Jakarta, Jumat.
Darmin mengatakan skema KUR khusus ini ditujukan untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat serta perikanan rakyat dan akan bersinergi dengan skema KUR konvensional yang sudah ada.
KUR khusus, ia menjelaskan, merupakan skema KUR bagi kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan mitra usaha untuk komoditas perkebunan, peternakan dan perikanan.
Untuk kelompok usaha bersama komoditas perkebunan, KUR yang akan diberikan dengan bunga tujuh persen per tahun dan diharapkan bisa mendorong produktivitas kelapa sawit, karet dan kelapa yang menjadi produk unggulan Indonesia.
Sedangkan untuk kelompok usaha bersama komoditas peternakan, bantuan pinjaman khusus ini diharapkan bisa membantu usaya penggemukan sapi serta ayam dan menjadi jawaban atas persoalan ketahanan pangan.
"Kita percaya bahwa apabila KUR itu semakin tepat sasaran, maka akan semakin membantu petani, nelayan dan pengrajin untuk meningkatkan produktivitas mereka," kata Darmin.
Plafon KUR khusus untuk sektor produksi tersebut ditetapkan Rp25 juta sampai Rp500 juta bagi setiap individu anggota kelompok.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan menetapkan besaran plafon KUR pada 2018 bagi setiap penyalur, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Perubahan ketentuan antara lain meliputi pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi maksimum Rp25 juta per musim tanam atau satu siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon.
Selain itu, ada peraturan mengenai KUR Mikro untuk sektor non-produksi yang memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp100 juta serta ketentuan mengenai penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR dan skema KUR multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari satu sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen dan grace period.
Selanjutnya ada ketentuan soal penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang serta ketentuan lain terkait struktur biaya KUR Penempatan TKI serta KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.
"Kita sedang mendesain ini untuk meningkatkan produktivitas," kata Darmin seusai memimpin rapat koordinasi membahas KUR di Jakarta, Jumat.
Darmin mengatakan skema KUR khusus ini ditujukan untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat serta perikanan rakyat dan akan bersinergi dengan skema KUR konvensional yang sudah ada.
KUR khusus, ia menjelaskan, merupakan skema KUR bagi kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan mitra usaha untuk komoditas perkebunan, peternakan dan perikanan.
Untuk kelompok usaha bersama komoditas perkebunan, KUR yang akan diberikan dengan bunga tujuh persen per tahun dan diharapkan bisa mendorong produktivitas kelapa sawit, karet dan kelapa yang menjadi produk unggulan Indonesia.
Sedangkan untuk kelompok usaha bersama komoditas peternakan, bantuan pinjaman khusus ini diharapkan bisa membantu usaya penggemukan sapi serta ayam dan menjadi jawaban atas persoalan ketahanan pangan.
"Kita percaya bahwa apabila KUR itu semakin tepat sasaran, maka akan semakin membantu petani, nelayan dan pengrajin untuk meningkatkan produktivitas mereka," kata Darmin.
Plafon KUR khusus untuk sektor produksi tersebut ditetapkan Rp25 juta sampai Rp500 juta bagi setiap individu anggota kelompok.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan menetapkan besaran plafon KUR pada 2018 bagi setiap penyalur, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Perubahan ketentuan antara lain meliputi pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi maksimum Rp25 juta per musim tanam atau satu siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon.
Selain itu, ada peraturan mengenai KUR Mikro untuk sektor non-produksi yang memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp100 juta serta ketentuan mengenai penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR dan skema KUR multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari satu sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen dan grace period.
Selanjutnya ada ketentuan soal penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang serta ketentuan lain terkait struktur biaya KUR Penempatan TKI serta KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: