BBKSDA Riau tetapkan tersangka penyelundupan 102 ekor Trenggiling
27 Oktober 2017 14:58 WIB
Petugas mengumpulkan trenggiling (Manis Javanica) yang mati setelah diselamatkan dari para penyelundup, di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, di Kota Pekanbaru, Rabu (25/10/2017). TNI AL menggagalkan penyelundupan trenggiling di perairan Dumai, Riau, serta menangkap dua tersangka pelaku dan menyita 100 ekor trenggiling yang empat diantaranya dalam kondisi mati. (ANTARA FOTO/Wahyudi)
Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menetapkan dua tersangka pelaku penyelundupan 102 ekor Trenggiling (Manis Javanica) menuju Malaysia.
"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus kita kembangkan," kata Seksi Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera BBKSDA Riau, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial A (25) dan B (22) ditangkap Western Fleet Quick Response (WFQR) TNI Angkatan Laut Kota Dumai pada Kamis siang lalu (24/10).
Keduanya ditangkap di perairan Selat Bengkalis, saat sedang berlayar dengan menggunakan kapal tradisional berisi ratusan ekor trenggiling.
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Selatbaru, Kabupaten Bengkalis itu hendak menyelundupkan satwa dilindungi tersebut ke Malaysia.
Namun aksi mereka berhasil diketahui petugas. Keduanya ditangkap dan barang bukti berupa kapal serta trenggiling yang disimpan dalam karung disita petugas. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke BBKSDA Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, 97 dari 102 Trenggiling dilepasliarkan di kawasan Suaka Margastwa Rimbang Baling, karena lima ekor trenggiling lainnya mati.
Menurut Eduwar, hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya orang suruhan oleh seorang pelaku berinisial A. Sementara dalam menjalankan aksinya, keduanya diupah Rp800 ribu untuk sekali jalan.
"Kita masih terus dalami keterangan mereka termasuk menggali peran A dan siapa A yang mereka sebutkan itu," tuturnya.
Lebih jauh, dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, penggagalan upaya penyelundupan trenggiling yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 itu merupakan yang kedua kalinya selama Oktober 2017 ini.
Awal Oktober lalu, 100 ekor trenggiling juga berhasil disita oleh petugas Bea dan Cukai Dumai, untuk selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Riau. Petugas Bea dan Cukai saat itu tidak berhasil menemukan pelaku penyelundupan tersebut.
"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus kita kembangkan," kata Seksi Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera BBKSDA Riau, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial A (25) dan B (22) ditangkap Western Fleet Quick Response (WFQR) TNI Angkatan Laut Kota Dumai pada Kamis siang lalu (24/10).
Keduanya ditangkap di perairan Selat Bengkalis, saat sedang berlayar dengan menggunakan kapal tradisional berisi ratusan ekor trenggiling.
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Selatbaru, Kabupaten Bengkalis itu hendak menyelundupkan satwa dilindungi tersebut ke Malaysia.
Namun aksi mereka berhasil diketahui petugas. Keduanya ditangkap dan barang bukti berupa kapal serta trenggiling yang disimpan dalam karung disita petugas. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke BBKSDA Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, 97 dari 102 Trenggiling dilepasliarkan di kawasan Suaka Margastwa Rimbang Baling, karena lima ekor trenggiling lainnya mati.
Menurut Eduwar, hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya orang suruhan oleh seorang pelaku berinisial A. Sementara dalam menjalankan aksinya, keduanya diupah Rp800 ribu untuk sekali jalan.
"Kita masih terus dalami keterangan mereka termasuk menggali peran A dan siapa A yang mereka sebutkan itu," tuturnya.
Lebih jauh, dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, penggagalan upaya penyelundupan trenggiling yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 itu merupakan yang kedua kalinya selama Oktober 2017 ini.
Awal Oktober lalu, 100 ekor trenggiling juga berhasil disita oleh petugas Bea dan Cukai Dumai, untuk selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Riau. Petugas Bea dan Cukai saat itu tidak berhasil menemukan pelaku penyelundupan tersebut.
Pewarta: Bayu & Anggi Romadhoni
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: