Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penyelundupan satu ton sabu-sabu yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya belum lengkap.

"Pekan lalu penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap pertama, dan setelah kami teliti ternyata belum lengkap," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Febri Ardiansyah di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan dalam berkas tersebut ada yang masih harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian baik secara formil maupun materil. "Itu ada dalam petunjuk P19 yang telah kami sampaikan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya menunggu dari kepolisian untuk melengkapi sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh kejaksaan.

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok menggagalkan penyelundupan satu ton sabu asal Taiwan di Serang, Banten.

"Total ada 51 karung yang kita sita, satu karung beratnya sekitar 20 kilogram, jadi kalau ditotal sekitar 1 ton," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan bahwa akan ada pengiriman sabu ke Indonesia.

Pada kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka warga Taiwan, yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li.

(T.R021/T007)