Ramallah, Palestina (ANTARA News) - Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) pada Rabu (25/10) mengutuk keputusan Pemerintah Israel untuk membangun 176 rumah lagi di Permukiman Yahudi di Jerusalem Timur.

Nabil Abu Rudeina, Juru Bicara Presiden Palestina, mengatakan di dalam satu pernyataan resmi bahwa Palestina menyeru Pemerintah Amerika Serikat agar menghentikan keputusan itu.

"Pada dasarnya, semua kegiatan permukiman di Wilayah Palestina tidak sah, sejalan dengan Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB," kata Abu Rudeina, di dalam pernyataan yang disiarkan kantor berita resmi Palestina, WAFA.

Ia menekankan, "Mewujudkan perdamaian yang adil dan menyeluruh memerlukan berdirinya Negara Palestina Merdeka dengan Jerusalem Timur sebagai Ibu Kotanya di perbatasan 1967."

Abu Rudeina, sebagaimana diberitakan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis pagi, juga menyeru Pemerintah Presiden Donald Trump "agar segera campur-tangan guna menyelamatkan upaya yang dilancarkannya untuk menghidupkan kembali proses perdamaian di Timur Tengah".

Sebelumnya, harian Israel, Haaretz, melaporkan komite perencanaan dan pembangunan milik Kota Praja Jerusalem menyetujui izin pendirian bangunan untuk 176 unit rumah di Jabel Mukaber di kota tersebut.

Pekan lalu, Israel mengumumkan negara Yahudi itu akan membangun ratusan rumah di Permukiman Yahudi di Tepi Barat Sungai Jordan. Palestina dan Uni Eropa menentang rencana tersebut.

Perluasan Permukiman Yahudi adalah salah satu masalah paling rumit, yang menjadi penyebab utama macetnya pembicaraan perdamaian langsung antara Israel dan Palestina.

Pembicaraan perdamaian langsung, yang ditaja oleh Amerika Serikat, telah berhenti pada April 2014, setelah berlangsung selama sembilan bulan tanpa mencapai kemajuan akibat perbedaan pendapat antara kedua pihak mengenai perluasan permukiman.