Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan pemerintah yang menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tubuh Polri.
"KPK tentu menghargai keputusan yang diambil oleh Presiden seperti yang sudah disampaikan tadi, namun tentu saja KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sesuai dengan aturan yang sudah ada saat ini akan terus bekerja memberantas korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Terkait hal itu, kata Febri, KPK mempunyai mekanisme koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
"Kepolisian saya kira tetap punya kewenangan untuk menangani kasus korupsi, Kejaksaan juga demikian, dan KPK juga akan memperkuat pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi," kata Febri.
Selama ini, menurut Febri, KPK telah melaksanakan cukup banyak tugas koordinasi dan supervisi tersebut.
"Misalnya, untuk koordinasi terhadap kasus-kasus yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan ada 114 sampai akhir Agustus 2017 ini yang sudah kami koordinasikan penanganan perkaranya," tuturnya.
Kemudian, kata dia, untuk supervisi ada sekitar 175 kasus yang kami supervisi dimulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan oleh penyidik Polri dan Kejaksaan pada KPK sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi, pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi baik dilakukan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan akan terus dimaksimalkan termasuk pelaksanaan koordinasi dan supervisi," kata Febri.
Pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor dalam tubuh Polri.
"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Pembentukan Densus Tipikor itu awalnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017 lalu.
Alasan penundaan adalah menyangkut anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor.
"Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, juga masalah anggaran di mana hari Rabu (25/10) nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna, kan singkat sekali waktunya," tambah Wiranto.
Meski demikian, Wiranto mengakui Presiden Joko Widodo tetap mempertimbangkan usul pembentukan Densus Tipikor.
"Pertimbangan yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian, berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor," ungkap Wiranto.
(B020/I007)
KPK hargai pemerintah tunda pembentukan Densus Tipikor
24 Oktober 2017 20:05 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (ANTARA /Makna Zaezar)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: