Jakarta (ANTARA News) - Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas mengatakan dengan disetujuinya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang oleh DPR, maka semua permohonan uji materi Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi gugur demi hukum.

"Konsekuensi hukum disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perpu Ormas," kata Robikin di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, melalaui Rapat Paripurna DPR menyudahi status Perppu Ormas.

Dalam sidang paripurna tersebut, sebanyak 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna, 314 menyatakan setuju Perppu sebagai UU dan sisanya, yakni 131 nenolak Perpu.

Dengan demikian, Perppu Ormas sah menjadi Undang-Undang (UU).

Robikin mengungkapkan bahwa ada 35 lebih gugatan judical review di MK tentang Perppu Ormas yang hingga saat disahkannya Perpu Ormas menjadi UU hari ini (24/10) masih dalam tahap pembuktian.

Permohonan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah dan Pihak Terkait.

"Perppu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing)."

Para pemohon yang menggugat ke MK, salah satunya diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Perppu Ormas ini jelas-jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan melanggar HAM.