Pemerintah bentuk tim awasi implementasi TKDN
24 Oktober 2017 17:47 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan pemaparan mengenai kesiapan industri nasional untuk memacu tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkannya disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Tim Pemantauan Implementasi TKDN. (ANTARA News/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bersama pemangku kepentingan membentuk tim untuk memonitor dan melakukan pengawasan terhadap implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan pemerintah pusat dan daerah, demikian disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, peraturan presiden tentang TKDN yang sedang disinkronisasi akan memungkinkan pemerintah pusat maupun daerah mengumumkan perencanaan teknis untuk program yang akan dilaksanakan.
"Dengan demikian, industri dalam negeri memiliki persiapan matang untuk menyediakan berbagai produk yang dibutuhkan, sekaligus dapat memperkirakan kapan produk tersebut dibutuhkan," kata Airlangga di Jakarta, Selasa.
Airlangga pun menegaskan, Perpres tersebut tidak akan membedakan terhadap produk yang diproduksi oleh BUMN atau swasta, yang paling penting adalah penggunaan TKDN akan mendorong daya saing produk dalam negeri.
"Perpres ini sebagai upaya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri sehingga proyek nasional juga dapat menjadi ajang penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus penghemat devisa. Bahkan, industri substitusi impor bisa terbangkitkan kembali," paparnya.
Kemenperin mencatat, sejumlah industri penunjang pembangkit listrik nasional mampu memproduksi beragam komponen untuk memenuhi kebutuhan program pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diikuti dengan program transmisi 46 kilometer.
Di antaranya, produsen turbin berkapasitas hingga 27 MW sebanyak 3 perusahaan, generator hingga 10 MW (2 perusahaan), boiler sampai 660 MW (9 perusahaan), transformator sampai 550 kVA (5 perusahaan), kabel listrik (11 perusahaan), panel (3 perusahaan), KWH meter (5 perusahaan), dan tiang listrik (11 perusahaan).
Di sektor lainnya, Kemenperin juga tengah menggenjot TKDN produk industri perangkat telekomunikasi. Salah satu langkahnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Maksud dan tujuan dari implementasi permenperin tersebut, antara lain mendukung pengembangan produk software lokal serta menumbuhkan pusat inovasi baru dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi di dalam.
Hingga saat ini, industri telekomunikasi dan informatika dalam negeri mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga tahun 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek dan 37 pemilik merek baik global maupun nasional, dengan total nilai investasi sebesar Rp7 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 13 ribu orang.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, peraturan presiden tentang TKDN yang sedang disinkronisasi akan memungkinkan pemerintah pusat maupun daerah mengumumkan perencanaan teknis untuk program yang akan dilaksanakan.
"Dengan demikian, industri dalam negeri memiliki persiapan matang untuk menyediakan berbagai produk yang dibutuhkan, sekaligus dapat memperkirakan kapan produk tersebut dibutuhkan," kata Airlangga di Jakarta, Selasa.
Airlangga pun menegaskan, Perpres tersebut tidak akan membedakan terhadap produk yang diproduksi oleh BUMN atau swasta, yang paling penting adalah penggunaan TKDN akan mendorong daya saing produk dalam negeri.
"Perpres ini sebagai upaya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri sehingga proyek nasional juga dapat menjadi ajang penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus penghemat devisa. Bahkan, industri substitusi impor bisa terbangkitkan kembali," paparnya.
Kemenperin mencatat, sejumlah industri penunjang pembangkit listrik nasional mampu memproduksi beragam komponen untuk memenuhi kebutuhan program pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diikuti dengan program transmisi 46 kilometer.
Di antaranya, produsen turbin berkapasitas hingga 27 MW sebanyak 3 perusahaan, generator hingga 10 MW (2 perusahaan), boiler sampai 660 MW (9 perusahaan), transformator sampai 550 kVA (5 perusahaan), kabel listrik (11 perusahaan), panel (3 perusahaan), KWH meter (5 perusahaan), dan tiang listrik (11 perusahaan).
Di sektor lainnya, Kemenperin juga tengah menggenjot TKDN produk industri perangkat telekomunikasi. Salah satu langkahnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Maksud dan tujuan dari implementasi permenperin tersebut, antara lain mendukung pengembangan produk software lokal serta menumbuhkan pusat inovasi baru dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi di dalam.
Hingga saat ini, industri telekomunikasi dan informatika dalam negeri mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga tahun 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek dan 37 pemilik merek baik global maupun nasional, dengan total nilai investasi sebesar Rp7 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 13 ribu orang.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: