Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI menginginkan penegakan hukum sektor kehutanan seperti dalam pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) harus benar-benar diperkuat dalam rangka memberdayakan sumber daya hutan untuk kalangan luas.

"HTI harus disempurnakan, terutama dalam hal penegakan hukumnya juga harus diperkuat," kata Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo di Jakarta, Senin.

Menurut dia, HTI merupakan salah satu cara dalam rangka melindungi hutan karena semua perusahaan pengelola HTI sejatinya berpikir dalam rangka membangun.

Hal tersebut, lanjutnya, karena berbagai perusahaan tersebut juga menginginkan agar bisnis sektor kehutanan yang dikelolanya juga dapat terus berkelanjutan.

Politisi Partai Gerindra itu berpendapat, terkait pengelolaan HTI masih terhambat sejumlah kendala seperti regulasi yang terkesan tumpang tindih.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang menggunakan pendekatan proyek penurunan emisi dengan skema pengurangan emisi karbon hutan (REDD) dinilai tidak akan menuntaskan persoalan sektor kehutanan.

"Berdasarkan kajian Walhi terhadap kebijakan pembangunan jangka menengah di lima provinsi di Indonesia, ditemukan bahwa banyak daerah belum mengintegrasikan pembangunan rendah karbon dalam perencanaan jangka menengah daerah tersebut," kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi, Yuyun Harmono.

Menurut dia, pemerintah daerah cenderung menghindari penurunan emisi terutama di sektor berbasis lahan dan energi dan lebih memilih penurunan emisi sektor lain.

Selain itu, lanjutnya, meski telah ada kebijakan moratorium Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dalam tataran implementasi masih terjadi pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme permohonan langsung oleh korporasi.

Sebelumnya masih terkait sektor kehutanan, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengapresiasi program Perhutanan Sosial guna membuat hutan nasional lebih produktif serta meningkatkan kesejahteraan warga di sekitarnya, tetapi menegaskan bahwa program itu perlu pengawasan.

"Adanya kebijakan ini bagus, asalkan pelaksanaannya disertai dengan pengawasan dan pengendaliannya," kata Azam Azman.

Politisi Partai Demokrat itu mencontohkan, jangan sampai hak atas lahan dalam program itu beralih dengan berbagai macam cara yang tidak benar, terlebih dalam regulasi terkait disebutkan diberikan selama 35 tahun dan bisa diwariskan.

Untuk itu, ujar dia, dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial perlu adanya pembinaan dan pengawasan sehingga tidak terjadi peralihan kepemilikan tanah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengambil kebijakan dengan mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk program perhutanan sosial, pemberian aspek legal izin pengelolaan hutan untuk penggarap lahan perhutanan sosial, serta sinergi kemitraan antara penggarap lahan dengan BUMN.

(T.M040/B012)