Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, memusnahkan sabu-sabu seberat 1.005 gram hasil tangkapan Lantamal IV/Tanjungpinang pada 29 September 2017.

Sabu-sabu sebanyak itu dimusnahkan di Mapolres Karimun dengan cara dilebur dalam air panas disaksikan pejabat dari institusi terkait.

"Barang bukti sabu-sabu seberat 1.005 gram sengaja dengan segera kita musnahkan sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba," kata Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin.

Kapolres menjelaskan, sabu-sabu sebanyak itu merupakan barang bukti pengungkapan narkoba oleh Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang dan Lanal Karimun di perairan Pulau Karimun Anak, Kecamatan Tebing pada 29 September 2017.

Sabu-sabu yang dibalut lakban bening itu diselundupkan dari Kukup, Malaysia dengan menggunakan speedboat.

Dua orang yang ditangkap TNI, Ra dan Mus telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

"Sebanyak 5,63 gram dari sabu-sabu sebanyak itu kita ambil untuk keperluan di persidangan," kata dia.

Agus Fajaruddin mengatakan, kepolisian menyatakan terus mengintensifkan upaya pengungkapan dan pemberantan narkoba. Kepolisian juga memperkuat sinergi dengan instansi lain, baik Kodim, Lanal maupun BNN dalam mengungkap peredaran gelap narkoba.

Sebagai daerah perbatasan, kata dia, Karimun sangat rentan masuknya narkoba dari luar negeri. Untuk itu, kepolisian bersama TNI juga telah menjalin kerja sama dengan meningkatkan patroli di laut untuk memberantas narkoba.

"Sinergitas antara kami dengan Kodim dan Lanal sangat penting untuk memperkuat pengamanan Karimun sebagai daerah perbatasan, dari peredaran narkoba," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Totok Irianto menegaskan, TNI mendukung peningkatkan pemberantasan narkoba dengan mengintensifkan patroli di laut.

"Kegiatan patroli kita tingkatkan untuk mencegah penyelundupan narkoba, maupun tindak kejahatan di laut lainnya," kata dia.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Budiman Sitorus, Dandim 0317/Karimun Letkol (inf) I Gusti Ketut Artasuyasa, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karimun dan kejaksaan.

(T.KR-RDT/A013)