Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian Boediono menegaskan dalam paket kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah tidak ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. "UU Ketenagakerjaan tidak masuk dalam rencana revisi karena posisi kami tetap tidak akan melakukan amandemen,"kata Boediono dalam pemaparan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007 itu, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, pemerintah tetap akan berupaya mencari titik temu antara kepentingan pengusaha dan buruh. "Kami ingin memperbaiki dan meningkatkan iklim investasi tanpa mengubah UU ketenagakerjaan,"tegasnya. Menko menjelaskan bahwa tidak semua kebijakan dimasukkan dalam Inpres yang ditandatangani oleh presiden pada 8 Juni 2007 itu. Ia mencontohkan, beberapa kebijakan yang tidak masuk dalam Inpres terbaru itu adalah mengenai pembangunan infrastruktur kelistrikan 10 ribu mega watt, jalan tol, air minum dan upaya peningkatan produksi beras yang memiliki langkah pengembangan tersendiri dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). "Ini kelanjutan paket kebijakan ekonomi tahun lalu dan kelanjutan serta sekaligus perluasan karena dalam Inpres ini kami tidak hanya menambah langkah-langkah baru tapi juga menambah sektornya yaitu sektor usaha mikro, kecil dan menengah,"jelasnya. Keluarnya Inpres, agar masyarakat dapat mengetahui rencana kerja pemerintah dengan jadwal yang jelas dan dapat melakukan monitoring terhadap kinerja pemerintah terutama dalam upaya mendorong perkembangan sektor riil dan UMKM.(*)