Rhoma Irama merasa KPU tidak berlaku adil
23 Oktober 2017 18:02 WIB
Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (23/10/2017). Kedatangan Rhoma Irama tersebut untuk melaporkan hambatan yang dirasakan partainya pada saat pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama merasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak berlaku adil terhadap partainya dalam proses pendaftaran partai politik.
Hal itu disampaikan Rhoma kala melaporkan KPU ke Bawaslu, di Jakarta, Senin petang.
"Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi KPU perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma.
Rhoma mengatakan Partai Idaman beberapa kali kesulitan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena Sipol sering mengalami kendala teknis. Namun hal ini tidak ditolerir KPU.
Di sisi lain, kata dia, setelah Sipol dibuka KPU kepada publik, dapat dilihat ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol namun tetap dianggap lengkap oleh KPU.
Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan peneltian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.
Hal itu disampaikan Rhoma kala melaporkan KPU ke Bawaslu, di Jakarta, Senin petang.
"Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi KPU perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma.
Rhoma mengatakan Partai Idaman beberapa kali kesulitan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena Sipol sering mengalami kendala teknis. Namun hal ini tidak ditolerir KPU.
Di sisi lain, kata dia, setelah Sipol dibuka KPU kepada publik, dapat dilihat ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol namun tetap dianggap lengkap oleh KPU.
Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan peneltian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017
Tags: