Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa dua koordinator demo yang berujung ricuh di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat yang telah ditetapkan tersangka berinisial PL dan WWN.

"Informasi dari pengacara keduanya tidak hadir," kata Kepala Bidanv Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Argo mengatakan PL dan WWN berperan sebagai penanggung jawab dan pemandu aksi memprotes tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Argo mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya belum sempat meminta keterangan PL dan WWN sehingga akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua tersangka itu.

Argo menuturkan polisi juga telah menetapkan tersangka dan menahan dua mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum saat pembubaran aksi berinisial IM dan MAS.

Sementara itu, sebanyak 12 mahasiswa lainnya yang menjadi tersangka melawan perintah aparat telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (21/10).

Sebelummya, sejumlah elemen mahasiswa berunjuk rasa memprotes tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Kepresidenan pada Jumat (20/10) siang.

Aparat kepolisian telah mengupayakan berbagai cara dan persuasif mengimbau pendemo menyampaikan aspirasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Bahkan petugas memberikan kesempatan kepada pengunjuk rasa berdemo sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB padahal sesuai aturan batas demo pada pukul 18.00 WIB.

Lantaran tidak menuruti imbauan, petugas membubarkan paksa pengunjuk rasa namun beberapa pendemo melakukan perlawanan dan pengrusakan terhadap fasilitas umum.

Akhirnya, petugas mengamankan 14 pendemo yang diduga terlibat pengrusakan dan melawan terhadap aparat.

Mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya yakni M Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa, Gustriana, Taufik, Muhammad Wadik, Susilo, Muhammad Yahya Sifahudin, Rifki Abdul Jabar, Ramdani, M Golbi Darwis, Fauzan Arindra, Handriyan Prawitra dan Insan Munawar.