Jakarta (ANTARA News) - Mayoritas fraksi pada Komisi II DPR RI menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan atau Ormas diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang mewakili pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan Jakarta, Senin, fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem dan Hanura, menyepakati pengundangundangan Perppu tersebut. Namun beberapa di antara fraksi ini memberikan catatan agar setelah disahkan menjadi Undang-Undang perlu ada revisi menyangkut beberapa hal.

Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qaumas menyatakan partainya menyetujui Perppu ini menjadi undang-undang namun perlu revisi tentang pasal yang mengatur pembubaran ormas dan pasal yang mengatur penistaan agama.

"Pasal 59, ormas dilarang melakukan penyalahgunaan dan penistaan agama di Indonesia, bisa menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas apakah melakukan penodaan agama atau tidak," kata Yaqut.

Fraksi PPP juga memberikan persetujuan dengan catatan bahwa pemerintah dan DPR RI segera merevisi begitu undang-undang ormas akan dibawa ke sidang paripurna.

"Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent," kata juru bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes.

Sebaliknya, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra, menjadi tiga fraksi yang menolak Perppu ini menjadi undang-undang. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan akan menyetujuinya bila pemerintah sepakat untuk segera melakukan revisi begitu ditetapkan menjadi undang-undang dan akan menolak Perppu menjadi undang-undang bila pemerintah menolak melakukan revisi.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II Zainudin Amali ini, Tjahjo Kumolo mengungkapkan apresiasi pemerintah atas pandangan, saran dan kritik seluruh fraksi.

"Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II, bahwa hal berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Ormas yang banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silakan berekspresi tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitman bersama," kata Tjahjo.

Rapat kerja kemudian diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan rapat dan hasil rapat akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI mendatang sebagai proses pengambilan keputusan tingkat II apakah Perppu Ormas ini disetujui menjadi undang-undang.