Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia membuka Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang euro mulai 25 Oktober 2017 setelah fasilitas serupa diberikan kepada mata uang non-dolar AS lainya, yakni Yen, pada 12 Juli 2017.

Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Senin, mengatakan penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI dilakukan untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan dalam kegiatan ekonomi.

"Window time (jangka waktu) Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis.

"Swap" adalah transaksi dua valuta asing melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.

Bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI untuk euro dalam kurun waktu tersebut dengan pengajuan nominal minimum satu juta euro dengan kelipatan penawaran seratus ribu euro, dan tenor yang tersedia untuk tiga dan enam bulan.

Pengajuan transaksi dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau "underlying" transaksi.

Pengaturan mengenai "underlying" transaksi ini, kata Agusman, telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

"Melalui ini diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang," kata Agusman.

Dia menambahkan transaksi ini diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah.