Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi hakim tanggal 20 Oktober 2017 yang dapat dilihat di laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Jhon Halasan Butar Butar dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat.
"Ya benar (dipromosikan) menjadi hakim Tinggi Pontianak, sudah di-TPM tanggal 20 Oktober lalu, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan), lebih kurang satu bulan lagilah," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta, Senin.
Jhon Halasan merupakan ketua majelis hakim yang memutus bersalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-e.
Saat ini Jhon juga menjadi ketua majelis hakim perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sidangnya masih masih sampai tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau sidang belum selesai biasanya (hakim yang dipromosikan) diganti," tambah Jamaludin.
Selain Jhon, hakim lain yang mendapat promosi adalah Ketua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nawawi Pomolango yang menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Nawawi diketahui mengadili mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam perkara penerimaan suap 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara.
Ketua majelis hakim yang menyidangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama juga dipromosikan menjadi hakim yustisial pada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dwiarso belum genap setahun menjabat sebagai hakim tinggi di Denpasar karena pada Mei 2017 lalu ia baru menduduki jabatan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna juga dipromosikan menjadi hakim tinggi Pekanbaru, Riau.