Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Manado Sugiyanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara TPK tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aditya Anugrah Moha," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Manado, Hakim PN Manado, Pelaksana Harian Panitera PN Manado, Anggota Majelis Hakim Banding PN Manado, Jaksa Penuntut Umum Perkara Pokok Marlina Moha Siahaan, dan Penasihat Hukum di kantor Polda Sulawesi Utara

Menurut Febri, materi pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan mekanisme penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Negeri Manado.

"Untuk pimpinan atau Majelis Hakim di tingkat pertama kami dalami bagaimana proses persidangan saat itu karena proses persidangan di tingkat Pengadilan Tipikor ini diketahui oleh pihak-pihak yang terkait apakah itu majelis hakim, Jaksa Penuntut Umumnya atau pun pihak kuasa hukum pada saat itu," ujarnya.

Menurut Febri, untuk proses bandingnya tentu yang mengetahui adalah hakim pada tingkat banding tersebut.

"Jadi, materi-materinya yang kami dalami itu termasuk juga proses dari tingkat pertama pada banding karena dalam kasus ini kan diduga penerimaan suap tersebut untuk mempengaruhi putusan banding jadi itu kami dalami juga," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti uang 64 ribu dolar Singapura dari total commitment fee sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.

Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado selanjutnya pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan supervisi terkait penangan kasus TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow sejak 2014.

"Penanganan kasus TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow yang saat ini diduga ingin dipengaruhi dalam kasus suap terhadap Kepala Pengadilan Tinggi Manado tersebut awalnya telah disupervisi KPK," kata Febri.

Menurut Febri, penyidikan kasus tersebut dilakukan Polres Bolaang Mongondow dan supervisi dilakukan KPK sejak 2014 dengan kerja sama yang baik antara KPK dan Polri.

"Sejumlah pihak dalam kasus ini sudah diproses ke Pengadilan Tipikor. Enam di antaranya sudah dijatuhi putusan Pengadilan Tipikor yg berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Enam orang itu antara lain Cimmy Wua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) baru, Mursid Potabuga selaku PPTK lama, Ferri Sugeha selaku Pengguna Anggaran (PA), Farid Asimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ikram Lasinggaru selaku Bendahara, dan Suharjo Makalalag selaku Kepala Dinas Pertambangan yang menjadi pihak ketiga.

Sementara itu, kata dia, untuk mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan masih dalam proses banding saat ini dan kasus tersebut telah menjadi perhatian bersama KPK dan Polri agar dituntaskan.

"Semoga indikasi suap terhadap Kepala Pengadilan Tinggi Manado tidak membuat penanganan perkara ini berhenti karena selain terdakwa Marlina, saat ini masih ada satu perkara yang berada di tahap penyidikan yang memproses pihak peminjam dana TPAPD," ucap Febri.B008/B008) 23-10-2017 10:47:53