Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Rumpoko," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Saat ini, Punjul Santoso juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu pasca KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami informasi terkait pemberian dan kepemilikan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.

"Kami konfirmasi kembali secara lebih rinci terkait dengan proses pemberian untuk kebutuhan pembayaran mobil Alphard warna hitam tersebut dan juga penguasaan kepemilikan dan hal-hal lain yang relevan terkait dengan keberadaan mobil," kata Febri.

Terkait kasus itu, kata Febri, terdapat pemberian suap yang tidak hanya dalam bentuk uang tetapi pembayaran mobil Toyota Alphard tersebut.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sementara itu dalam penyidikan kasus itu, KPK merencanakan akan menjemput paksa Lila Widya, Sekretaris Pribadi Eddy Rumpoko.

"Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa tetapi kedua panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa keterangan. Pertama, untuk pemeriksaan pada Kamis (28/9) dan kedua untuk pemeriksaan Sabtu (30/9) di Polres Batu," kata Febri.

Sejak itu, menurut Febri, penyidik telah berkoordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan tetapi hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Karena telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai Undang-Undang penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan," ucap Febri.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.