Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang disebarkan oleh M di Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan, sebagai ajaran menyimpang dan sesat.

"MUI menyatakan ajaran itu menyimpang, sesat dan menyesatkan. Itu sudah kami sampaikan," kata Ketua MUI Kotawaringin Timur, H Amrullah Hadi, di Sampit, Minggu.

Ajaran M alias EJ, banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Tim gabungan dari berbagai unsur menggelar pertemuan untuk mendengar informasi dari berbagai pihak sebagai bahan untuk menelaah masalah ini.

MUI meminta hasil kesimpulan rapat dari MUI Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, MUI Kecamatan Teluk Sampit dan MUI Kecamatan Baamang. M alias EJ tinggal di Baamang, namun banyak menyebarkan ajarannya dan memiliki banyak pengikut di Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan.

Masalah ini disikapi serius karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih lagi di masyarakat.

"Ini ditangani Bakor Pakem. MUI bagian terakhir. Bakor Pakem meminta fatwa MUI, jadi MUI rapat dan mengeluarkan fatwa. Selanjutnya Bakor Pakem yang menindaklanjutinya," kata Amrullah.

Setelah keluarnya fatwa tersebut, nantinya Bakor Pakem yang akan mengambil tindakan, termasuk melakukan langkah tegas di lapangan. Namun M alias EJ dan pengikutnya diharapkan kembali pada ajaran Islam yang benar.

Kelompok pengajian M alias EJ membuat resah masyarakat, bahkan dikhawatirkan memicu konflik karena ajarannya diduga menyimpang. M yang tinggal di Jalan Kenan Sandan Kecamatan Baamang, sering melaksanakan pengajian dan memiliki banyak pengikut di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit.

Sekitar lima bulan lalu, kelompok ini sudah meresahkan masyarakat dengan aktivitas mereka di sebuah tempat di Kecamatan Teluk Sampit yang mereka anggap makam keramat seorang ulama yang sudah meninggal sekitar 300 tahun lalu. Atas keputusan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, makam tersebut dibongkar dan ternyata terbukti makam fiktif.

Belakangan ini, M alias EJ dan pengikutnya kembali melakukan aktivitas mereka. Padahal sebelumnya M telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggelar kegiatan dan tidak lagi menyebarkan kepercayaannya.