Jakarta (ANTARA News) - Pemilik taksi online yang tergabung dalam wadah koperasi akan diberikan insentif khusus yakni mereka dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Jumat, mengatakan Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Dalam revisi tersebut, pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi," katanya.
Rumusan rancangan PM Nomor 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi sejumlah hal yang menjadi keberatan dari pemilik taksi online.
Penyusunan draf revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 sendiri melibatkan berbagai pihak antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kemenko Maritim.
Peraturan hasil Revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 itu rencananya mulai berlaku 1 November 2017.
Meliadi mengemukakan salah satu poin yang diatur adalah pemilik taksi online yang bergabung dalam wadah koperasi dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi.
Hal ini yang sebelumnya diprotes pemilik taksi online sebab dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 mengharuskan BPKB atau STNK atas nama badan usaha termasuk yang terhimpun dalam koperasi.
Ditegaskan Meliadi dalam prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota.
Oleh karena itu, pemilik taksi online menjadi anggota koperasi tidak perlu mengalihkan aset milik anggota menjadi milik koperasi sehingga sudah seharusnya segala bukti kepemilikan kendaraan tetap atas nama pemilik kendaraan.
Poin lain yang diatur adalah untuk perorangan yang memiliki kendaraan kurang dari lima dapat berhimpun koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Kami sarankan agar pemilik kendaraan bisa bergabung dalam koperasi. Ini memberi kepastian kepada pemilik taksi online untuk menjalankan usahanya," kata Meliadi.
Bagi pemilik taksi online perorangan yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyimpan kendaraan di rumah pribadi.
Di samping juga koperasi dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang menampung sesuai jumlah kendaraan.
(T.H016/B012)
Pemilik taksi online yang berkoperasi diberi insentif
20 Oktober 2017 22:40 WIB
ilustrasi Aplikasi transportasi online (Grab Taxi) (REUTERS/Kham)
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: