Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009).

"Ya kira-kira begitulah (sudah kantongi nama tersangkanya)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk menuntaskan kasus itu. "Tidak ada yang bisa menghalangi Kejagung untuk menyidik kasus itu, siapa pun yang telibat akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, JAM Pidsus Arminsyah menyebutkan pihaknya masih mendalami dugaan korupsi tersebut.

"Kalau itu (tersangka), kita masih dalami," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

Kejagung sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi sebanyak dua kali. Demikian pula dengan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Gita Wirajawan turut diperiksa pula sebagai saksi.

"Kan dia (Karen) sudah dua kali ya diperiksa. Kalau satu lagi (Gita) kemungkinan ada pemanggilan kembali," katanya.

Kasus itu bermula PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 10 persen saham ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 Miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.