Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyepakati pembentukan Sekretariat Bersama Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial dengan WWF Indonesia sebagai upaya untuk mendukung program kebijakan pemerataan ekonomi.

"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjuk WWF Indonesia sebagai mitra untuk membentuk sekretariat bersama sebagai Project Management Office (PMO)," kata Sekretaris Menko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo di Jakarta, Kamis.

Lukita menjelaskan pembentukan sekretariat ini dilakukan untuk mempercepat proses reforma agraria yang penting untuk mendorong program kebijakan pemerataan ekonomi, pengurangan kesenjangan kepemilikan atau penguasaan lahan serta penurunan angka kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

"Dengan penunjukkan PMO ini diharapkan kerja sama antar kementerian dan lembaga yang menangani reforma agraria akan berlangsung secara lebih efektif dan mempercepat target program reforma agraria," katanya.

Dalam kebijakan reforma agraria, fokus program yang menjadi kunci untuk mengurangi ketimpangan adalah legalisasi aset yang terdiri dari lahan transmigrasi dan prona, serta redistribusi aset yang terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, fokus lainnya adalah pemberian akses pemanfaatan lahan hutan melalui program perhutanan sosial.

CEO WWF Indonesia Rizal Malik mengatakan kerja sama ini penting dilakukan untuk mewujudkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan mewujudkan perhutanan sosial, serta melestarikan hutan dan keanekaragaman hayati.

"Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menyepakati Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)," tambah Rizal.

Program reforma agraria yang dicanangkan pemerintah antara lain mencakup legalisasi dan redistribusi aset yang digolongkan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas sembilan juta hektar.

Dari luasan tersebut, sebanyak 4,5 juta hektare ditargetkan untuk legalisasi aset dengan 3,9 juta hektare untuk sertifikasi tanah-tanah warga dan 0,6 juta hektare untuk lahan transmigrasi.

Sisanya sebanyak 4,5 juta hektare dialokasikan untuk redistribusi aset yang terdiri dari 0,4 juta hektare dari lahan HGU yang telah habis masa berlakunya dan tanah-tanah terlantar serta 4,1 juta hektare dari pelepasan kawasan hutan negara.

Diluar sembilan juta hektar tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan lahan seluas 12,7 juta hektar melalui program perhutanan sosial yang dikelola Kenenterian Lingkungan Hidup dan kehutanan, melalui skema pemberian ijin pengelolaan atas hutan negara dan pengakuan hutan adat.