KPK hadirkan empat saksi sidang Gubernur Bengkulu
19 Oktober 2017 16:08 WIB
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (berbaju putih, berkopiah) beserta istrinya Lily Martiani Maddari (berkerudung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (12/10/2017).(ANTARA/David Muharmansyah)
Bengkulu (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari, dan pengusaha Rico Diansari.
"Ada saksi lain yang belum kami panggil, namun sudah ada di ruangan ini. Kami mohon yang mulia meminta mereka untuk tidak ada di ruangan sidang ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Haerudin di Bengkulu, Kamis.
Empat saksi yang dihadirkan adalah para kontraktor yang pernah juga dihadirkan pada sidang untuk Jhoni Wijaya sebagai terdakwa penyuap Ridwan Mukti.
"Pada pemeriksaan saksi kita juga membawa bukti lainnya yang menguatkan bahwa rangkaian kejadian ini saling terkait," katanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menyebutkan akan menyiapkan sekira 30 orang saksi pada sidang pembuktian korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari.
"Sekitar 20 sampai 30 orang, tidak hanya saksi, bukti lainnya juga akan kita bawa," kata Haerudin.
Pada pemeriksaan saksi itu, JPU akan membantah penilaian penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan.
Ridwan beserta istri menerima fee dari kontraktor pemenang tender Jhoni Wijaya senilai Rp1 miliar, yang diserahkan melalui terdakwa Rico Diansari, Direktur Utama PT Rico Putra Selatan. Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Juni 2017
Berkaitan dengan terdakwa Jhoni Wijaya, maka tahapan persidangannya sudah tahap penuntutan. Jhoni dituntut empat tahun penjara. JPU KPK menilai dari bukti dan fakta persidangan, terdakwa telah memberika suap kepada penyelenggara negara.
"Ada saksi lain yang belum kami panggil, namun sudah ada di ruangan ini. Kami mohon yang mulia meminta mereka untuk tidak ada di ruangan sidang ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Haerudin di Bengkulu, Kamis.
Empat saksi yang dihadirkan adalah para kontraktor yang pernah juga dihadirkan pada sidang untuk Jhoni Wijaya sebagai terdakwa penyuap Ridwan Mukti.
"Pada pemeriksaan saksi kita juga membawa bukti lainnya yang menguatkan bahwa rangkaian kejadian ini saling terkait," katanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menyebutkan akan menyiapkan sekira 30 orang saksi pada sidang pembuktian korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari.
"Sekitar 20 sampai 30 orang, tidak hanya saksi, bukti lainnya juga akan kita bawa," kata Haerudin.
Pada pemeriksaan saksi itu, JPU akan membantah penilaian penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan.
Ridwan beserta istri menerima fee dari kontraktor pemenang tender Jhoni Wijaya senilai Rp1 miliar, yang diserahkan melalui terdakwa Rico Diansari, Direktur Utama PT Rico Putra Selatan. Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Juni 2017
Berkaitan dengan terdakwa Jhoni Wijaya, maka tahapan persidangannya sudah tahap penuntutan. Jhoni dituntut empat tahun penjara. JPU KPK menilai dari bukti dan fakta persidangan, terdakwa telah memberika suap kepada penyelenggara negara.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017
Tags: