YLKI: masyarakat agar waspadai ikan patin luar negeri
19 Oktober 2017 07:51 WIB
Pedagang menyortir ikan patin segar yang didatangkan dari nelayan Tulungagung di Pasar Setono Betek, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (14/6). Menurut pedagang sejak sepekan terakhir harga ikan segar naik antara Rp2000 sampai Rp5000 perkilogramnya, kenaikan harga ikan segar akan terus melambung pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Medan (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara minta kepada masyarakat agar mewaspadai peredaran ikan patin atau "fillet dori" ilegal asal Vietnam, karena dapat membahayakan kesehatan.
"Ikan patin tersebut, mengandung zat kimia putih atau tripolyphosphate di ambang batas normal, yakni 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Kamis.
Sedangkan ketentuan dari Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata dia, batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm.
"Jadi, kelebihan ambang batas ikan patin dari negara asing ini, harus diperhatikan serius oleh masyarakat dan jangan dilanggar karena bisa berdampak terhadap kesehatan," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, masyarakat juga perlu ekstra hati-hati dalam membeli ikan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Sebab kondisi ikan patin dari Vietnam dengan ikan patin yang terdapat di Indonesia, jelas tidak sama dan banyak mengalami perbedaan.
"Selain itu, pakan ikan patin dari luar negeri itu, juga banyak menggunakan bahan kimiawi dan berbeda dengan ikan patin yang ada di tanah air," ucapnya.
Abubakar juga mengingatkan kepada masyarakat jangan sembarangan untuk membeli ikan patin dari luar negeri yang banyak dijual di sejumlah super market kalau tidak ingin menimbulkan masalah di kemudian hari.
Apalagi, ikan dari negara asing yang masuk ke Indonesia itu, secara ilegal dan tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Hal tersebut, perlu diwaspadai oleh masyarakat dan jangan mudah untuk dikonsumsi, karena bisa menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, misalnya mengalami gatal-gatal dan lain sebagainya.
"Masyarakat dan konsumen juga diharapkan dapat menahan diri, dan tidak mudah terpengaruh dengan berbagai promosi produk ikan dari berbagai negara.Dan tetap ikuti himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Ketua YLKI Sumut.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat mengantisipasi peredaran daging ikan patin atau fillet dori ilegal asal Vietnam.
"Selain masuk dengan cara ilegal, daging ikan patin asal Vietnam mengandung senyawa zat kimia berbahaya karena di ambang batas wajar," kata Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM KKP, Widodo Sumiyanto.
"Ikan patin tersebut, mengandung zat kimia putih atau tripolyphosphate di ambang batas normal, yakni 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Kamis.
Sedangkan ketentuan dari Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata dia, batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm.
"Jadi, kelebihan ambang batas ikan patin dari negara asing ini, harus diperhatikan serius oleh masyarakat dan jangan dilanggar karena bisa berdampak terhadap kesehatan," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, masyarakat juga perlu ekstra hati-hati dalam membeli ikan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Sebab kondisi ikan patin dari Vietnam dengan ikan patin yang terdapat di Indonesia, jelas tidak sama dan banyak mengalami perbedaan.
"Selain itu, pakan ikan patin dari luar negeri itu, juga banyak menggunakan bahan kimiawi dan berbeda dengan ikan patin yang ada di tanah air," ucapnya.
Abubakar juga mengingatkan kepada masyarakat jangan sembarangan untuk membeli ikan patin dari luar negeri yang banyak dijual di sejumlah super market kalau tidak ingin menimbulkan masalah di kemudian hari.
Apalagi, ikan dari negara asing yang masuk ke Indonesia itu, secara ilegal dan tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Hal tersebut, perlu diwaspadai oleh masyarakat dan jangan mudah untuk dikonsumsi, karena bisa menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, misalnya mengalami gatal-gatal dan lain sebagainya.
"Masyarakat dan konsumen juga diharapkan dapat menahan diri, dan tidak mudah terpengaruh dengan berbagai promosi produk ikan dari berbagai negara.Dan tetap ikuti himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Ketua YLKI Sumut.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat mengantisipasi peredaran daging ikan patin atau fillet dori ilegal asal Vietnam.
"Selain masuk dengan cara ilegal, daging ikan patin asal Vietnam mengandung senyawa zat kimia berbahaya karena di ambang batas wajar," kata Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM KKP, Widodo Sumiyanto.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017
Tags: