HNSI minta kapal asing pencuri ikan secepatnya ditenggelamkan
18 Oktober 2017 22:19 WIB
Dokumentasi Peledakan Kapal Nelayan Asing. Dua buah kapal nelayan asing yang diledakkan di perairan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2/2016). Di awal tahun 2016 KKP bersama TNI AL melalui Satgas 115 secara serentak kembali meledakkan 31 buah kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia di lima lokasi berbeda yakni dua kapal di Medan, satu kapal di Tahuna, delapan kapal di Pontianak, 10 kapal di Batam dan 10 kapal di Bitung, Sulawesi Utara. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Medan (ANTARA News) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara minta kepada Lantamal I Belawan secepatnya menenggelamkan kapal nelayan asing yang kedapatan mencuri ikan di Perairan Laut Utara Belawan.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Rabu, mengatakan, kapal ikan asing ilegal dan tanpa memiliki bendera asal negara itu, tetap diproses secara hukum yang berlaku di negeri ini.
Kemudian, menurut dia, kapal tersebut, ditenggelamkan dengan cara ditembak di tengah laut, seperti yang dilakukan terhadap kapal-kapal nelayan asing sebelumnya.
"Menengelamkan kapal dari luar negeri itu, juga sekaligus membuktikan ketegasan Pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran hukum di laut," ujar Nazli.
Ia mengatakan, barang bukti seberat 2 ton muatan ikan campuran yang disita Lantamal I Belawan, agar dilelang kepada masyarakat dan nelayan.
Sedangkan, 6 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari 1 warga negara Thailand, dan 5 warga negara Kamboja tetap dilakukan penahanan, serta diproses hukum.
"Nelayan asing menangkap ikan tanpa memiliki izin dari pemerintah itu, perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucapnya.
Nazli menambahkan, proses hukum terhadap nelayan asing itu, dapat memberikan efek jera bagi mereka, sehingga tidak seenaknya lagi menangkap ikan di perairan Indonesia.
Selain itu, ABK yang melakukan pengambilan ikan secara ilegal itu, harus dijatuhi hukuman berat.
Kapal ikan yang tanpa dilengkapi dengan bendera asal negara itu, merupakan modus untuk mengelabui petugas TNI-AL yang melakukan patroli di Selat Malaka.
Namun, akhirnya kapal ikan asing yang tidak dilengkapi dokumen izin berlayar itu, ditangkap petugas.
"Pemerintah harus tetap tegas terhadap kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Sebelumnya, KRI Karel Satsuit Tubun (KST) dengan nomor lambung 356 berhasil menangkap dua kapal ikan asing tanpa bendera, sedang mencuri ikan di Perairan Indonesia.
Dua kapal ikan asing tersebut ditangkap pada koordinat 05 10 46 U - 099 01 49 T Perairan Laut Utara Belawan, Selasa (17/10).
Dua kapal asing dengan nomor PKFB 1190 dan PSF 2493 (U) terbukti telah melanggar batas wilayah dan melaksanakan "ilegal fishing" melewati Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Negara Indonesia.
Kapal PKFB 1190 dengan barang bukti berupa muatan ikan campuran sebanyak 2 ton dan 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) terdiri 1 warga negara Thailand, dan 5 warga negara Kamboja.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Rabu, mengatakan, kapal ikan asing ilegal dan tanpa memiliki bendera asal negara itu, tetap diproses secara hukum yang berlaku di negeri ini.
Kemudian, menurut dia, kapal tersebut, ditenggelamkan dengan cara ditembak di tengah laut, seperti yang dilakukan terhadap kapal-kapal nelayan asing sebelumnya.
"Menengelamkan kapal dari luar negeri itu, juga sekaligus membuktikan ketegasan Pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran hukum di laut," ujar Nazli.
Ia mengatakan, barang bukti seberat 2 ton muatan ikan campuran yang disita Lantamal I Belawan, agar dilelang kepada masyarakat dan nelayan.
Sedangkan, 6 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari 1 warga negara Thailand, dan 5 warga negara Kamboja tetap dilakukan penahanan, serta diproses hukum.
"Nelayan asing menangkap ikan tanpa memiliki izin dari pemerintah itu, perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucapnya.
Nazli menambahkan, proses hukum terhadap nelayan asing itu, dapat memberikan efek jera bagi mereka, sehingga tidak seenaknya lagi menangkap ikan di perairan Indonesia.
Selain itu, ABK yang melakukan pengambilan ikan secara ilegal itu, harus dijatuhi hukuman berat.
Kapal ikan yang tanpa dilengkapi dengan bendera asal negara itu, merupakan modus untuk mengelabui petugas TNI-AL yang melakukan patroli di Selat Malaka.
Namun, akhirnya kapal ikan asing yang tidak dilengkapi dokumen izin berlayar itu, ditangkap petugas.
"Pemerintah harus tetap tegas terhadap kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Sebelumnya, KRI Karel Satsuit Tubun (KST) dengan nomor lambung 356 berhasil menangkap dua kapal ikan asing tanpa bendera, sedang mencuri ikan di Perairan Indonesia.
Dua kapal ikan asing tersebut ditangkap pada koordinat 05 10 46 U - 099 01 49 T Perairan Laut Utara Belawan, Selasa (17/10).
Dua kapal asing dengan nomor PKFB 1190 dan PSF 2493 (U) terbukti telah melanggar batas wilayah dan melaksanakan "ilegal fishing" melewati Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Negara Indonesia.
Kapal PKFB 1190 dengan barang bukti berupa muatan ikan campuran sebanyak 2 ton dan 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) terdiri 1 warga negara Thailand, dan 5 warga negara Kamboja.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: