Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Sosial (Depsos) bersama lintas sektoral mulai Juli 2007 akan meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) berupa pemberian bantuan langsung tunai kepada 500.000 ibu rumah tangga miskin (RTM) yang sedang hamil, memiliki balita atau anak usia sekolah SD-SMP. "PKH bukan merupakan kelanjutan atau pengganti program bantuan langsung tunai (BLT) 2005/2006 sebagai kompensasi kenaikan BBM, tapi untuk memberdayakan kaum ibu dari kalangan miskin agar mampu berusaha dan medorong anak tetap sehat dan bersekolah," kata Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Depsos Chazali Situmorang kepada pers, di Jakarta, Senin. Menurut Chazali, untuk tahun 2007 baru 500.000 keluarga miskin dan sangat miskin yang sedang hamil atau memiliki balita atau anak usia SD-SMP yang memendapakan bantuna PKH mulai Rp600 ribu - Rp2,2 juta per tahun tersebart di 7 provinsi, 48 kabupaten dan 348 kecamatan. Tujuh provinsi penerima dana PKH, yaitu DKI Jakarta (Jakarta Utara), Jabar (11 kab/kota), Jatim (21 kab/kota), Sumbar (1 kab), Sulut (5 kab/kota), Gorontalo (2 kab/kota) dan NTT (7 kab/kota). "Dana PKH disalurkan langsung via PT Pos atas nama ibu penerima PKH, agar si ibu dapat menggunakan bantuan PKH untuk biaya pemeriksaan kehamilan, pemenuhan gizi anak balita, transpor sekolah anak di SD dan SMP," katanya. Para ibu penerima dana PKH akan didampingi pegawai kontrak dari Depsos yang berkantor di kota kecamatan dan jika ada penyelewengan penggunaan dana, maka bantuan PKH akan dicabut," katanya. Pemberian bantuan PKH akan berlangsung selama enam tahun (2007-2012) agar si ibu dari RTM mampu membiayai pemunuhan gizi balita atau menyekolahkan anak hingga lulus SD. Anggaran PKH berasal dari APBN yakni Rp1 triliun untuk tahun 2007 yang diperuntukkan bagi 500ribu ibu dari keluarga miskin, sedangkan sekitar 11,6 juta ibu keluarga miksin yang belum mendapat PKH, akan diupayakan pada tahun berikutnya. Chazali mengatakan, pemilihan wilayah dan jumlah keluarga miskin penerima PKH, berdasarkan atas kesiapan pemkab/pemkot yang bersedia untuk membantu kelancaran PKH dengan menanandatangani "Pakta Integritas" sebuah perjanjian dengan Depsos yang isinya pemda bersedia membantu kelancaran penyaluran dan pengawasan dana PKH. "Tujuan utama pemberian bantuan PKH agar anak-anak dari keluarga miskin mendapat bantuan pertumbuhan sejak janin, balita sampai bersekolah di SD-SMP, sehingga dapat menekan jumlah penduduk miskin dan mendekatkan akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan," katanya. Chazali menambahkan, pelaksanaan PKH akan ditangani tenaga yang kontrak oleh Depsos mulai pusat, provinsi, kabupate/kota hingga kecamatan, sehingga mereka dapat bekerja secara penuh dan memenuhi sasaran berupa peningkatan kesejahteraan keluraga miskin dan anak-anak berusia sekolah.(*)