Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan (delisting) terhadap tiga saham emiten dari daftar karena dinilai lalai terhadap kewajibannya sebagai perusahaan publik.

Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu mengemukakan bahwa pihaknya memutuskan melakukan penghapusan efek PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) efektif sejak tanggal 19 Oktober 2017.

Selain itu, disebutkan, BEI memutuskan penghapusan efek PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) pada 16 November 2017 mendatang.

Merujuk pada Peraturan Bursa Nomor 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, disebutkan Bursa menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, Bursa menghapus saham Perusahaan Tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Delisting merupakan penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Namun, status pemegang saham tetap sebagai pemegang saham perusahaan.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan pernyataan akan melakukan penghapusan paksa (force delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dari daftar efek pada tanggal 23 Oktober 2017.

"Force delisting itu adalah hukuman bagi emiten karena tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat.