Jakarta (ANTARA News) - Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK merangkap pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK, Ali Sadli, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp10,52 miliar dan 80.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp1,08 miliar) dan mobil Mini Cooper.

"Terdakwa didakwa menerima hadiah berupauang dengan jumlah seluruynya Rp10,519 miliar dan 80.000 dolar Amerika Serikat serta barang berupa satu unit mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah menggunakan nomor polisi sementara B 1430 SGO yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawadan dengan kewajiban dan tugasnya," kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Sejak 2014 sampai 2017, Sadli ada di dua posisi itu, dan salah satunya membawahi entitas audit sub auditorat III B1 yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNPB, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Sedangkan entitas Audit Sub Auditoriat III B.2 terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa Daerah Teritnggal dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Rincian penerimaan gratifikasi yang diterima Sadli adalah:
1. Pada Mei 2015 seluruhnya berjumlah Rp3,85 miliar yang bersumber antara lain dari APriyadi Malik sebesar Rp1 miliar dan Antonius Hengki Nursalim sebesar Rp1,5 miliar.
2. Pada September 2015 seluruhnya berjumlah Rp879 juta
3. Pada April-Mei 2016 seluruhnya berjumlah Rp494 juta
4. Pada Juni 2016-April 2017 menerima seluruhnya Rp383,36 juta
5. Pada Juni 2016-Mei 2017 menerima seluruhnya Rp416,976 juta
6. Pada Juli-Oktober 2016 menerima seluruhnya Rp481,5 juta
7. Pada September 2016 menerima Rp990 juta
8. Pada 2016 menerima dari auditor BPK Choirul Anam secara bertahap yang totalnya Rp700 juta
9. Pada Februari 2017 menerima seluruhnya Rp240 juta
10. Pada April 2017 menerima dari Endang Fuad Hamidy sebesar 80 ribu dolar AS
11. Pada April 2017 menerima seluruhnya sejumlah Rp1,3 miliar
12. Pada April 2017 menerima seluruhnya Rp700 juta
13. Pada Mei 2017 menerima seluruhnya sebesar Rp85 juta
14. Pada Februari 2017 menerima 1 unit mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah menggunakan nomor polisi sementara B 1430 SGO dari Tommy Adrian.

"Sejak menerima uang seluruhnya Rp10,519 miliar dan 80.000 dolar Amerika Serikat serta 1 unit mobil Mini Cooper, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari terhtiugn sejak tanggal gratifikasi itu diterima, padadhal penermaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata dia.