Kendari (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pencetakan sawah fiktif di daerah itu sejak 2012 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp2 miliar lebih.

"Pelaku yang berinisial LD MA saat ini menjabat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muna. Namun, saat melakukan perbuatan korupsi, tersangka masih berstatus PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Muna," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra AKBP Sunarto, Rabu.

Tersangka, menurut dia, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana bantuan sosial, berupa kegiatan perluasan areal tanaman pangan atau percetakan sawah seluas 770 hektare, dengan total anggaran sekitar Rp7,7 miliar.

"Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan, yakni tersangka bersama pelaku lainnya hanya mengerjakan sebagian item proyek untuk 13 kelompok tani, sementara sisa anggarannya disalahgunakan," ujarnya.

Hingga kini, penyidik Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi untuk mengungkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kasus percetakan sawah fiktif tersebut.

Mantan Kapolres Muna itu mengatakan, polisi menahan tersangka di sel tahanan Polda Sultra dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak kerjasama serta sejumlah buku tabungan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua tersangka, sedangkan dua tersangka lainya akan menyusul.