Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dalam APBD Perubahan 2016.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016, KPK menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri mengatakan Dian diduga secara bersama-sama dengan Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo menerima hadiah atau janji dari Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) dalam APBD-P Kabupaten Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dian merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka antara lain Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, PNS pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo.

"Empat dari lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Basikun Suwandin Atmojo masih menjalani persidangan," ucap Febri.

Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo masing-masing divonis empat tahun penjara serta Hartoyo divonis dua tahun tiga bulan penjara.

Febri menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen.

Penyidik KPK saat itu mengamankan Yudhy Tri Hartanto di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.

"Dari tangan Yudhy Tri Hartanto, penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp70 juta dari Hartoyo dan Basikun Suwandin Atmojo untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016," kata Febri.