Pengacara Buni Yani tolak segala tuntutan jaksa
17 Oktober 2017 15:59 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani (kanan) berjalan menuju tempat duduk saat menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Bandung (ANTARA News) - Pengacara kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa karena berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya.
"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU," ujar Rahadian, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Dalam pembacaan pledoi, kata dia, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.
"Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa," katanya.
Menurut dia, kasus ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah diputus bersalah.
Ia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara Buni Yani seadil-adilnya.
"Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani dituntut bersalah oleh JPU dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU," ujar Rahadian, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Dalam pembacaan pledoi, kata dia, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.
"Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa," katanya.
Menurut dia, kasus ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah diputus bersalah.
Ia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara Buni Yani seadil-adilnya.
"Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani dituntut bersalah oleh JPU dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: